Kejari Lingga Tetapkan Mantan Kades Tinjul Rustam Efendi Tersangka dan DPO

Lingga726 Views
banner 468x60

Selingga.com (20/12) Dabo. Mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rustam Efendi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kajari Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra saat ditemui pada Senin (19/12) tadi di Kejari Lingga di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga mengatakan kalau yang bersangkutan terkait dengan kasus adanya indikasi dugaan tindak pidana penyalahgunaan APBDes Tahun 2019 pada Desa Tinjul.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Lingga menyampaikan kegiatan kami sebelumnya Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lingga dalam hal ini melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana surat penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanggal 26 April 2022, indikasi dugaan adanya tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 pada Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga,” kata Ade Chandra.

Ade Chandra menambahkan kalau sebelumnya pihak mereka juga telah melakukan pemanggilan kepada Rustam Efendi sebanyak 3 kali.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra

“Pada kesempatan ini telah dilakukan penetapan tersangka tanggal 2 Desember 2022, sebagaimana surat tersebut, kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama Rustam Efendi dan secara patut kami telah memanggil sebanyak 3 kali,” kata Ade Chandra.

Hingga akhirnya pihak Kejari Lingga pada tanggal 15 Desember 2022 lalu, mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO kepada mantan Kades Tinjul tersebut.

“Selanjutnya kami telah mengeluarkan surat perintah penangkapan tanggal 15 Desember 2022 dan pada tanggal tersebut telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu pada saat ini kami menetapkan tersangka Rustam Efendi penetapan Daftar Pencarian Orang. Untuk itu dengan adanya penyampaian ini kepada rekan-rekan media dan publikasi, bisa kiranya membantu kita dalam hal pelacakan ataupun untuk informasi seluas-luasnya, guna mendukung kami dalam penegakan hukum,” jelas Ade Chandra.

Baca juga :   Forum Pemuda Hinterland Demo,Kajari Lingga tidak mau ditekan

Kasi Intel Kejari Lingga ini menambahkan kalau dengan telah ditetapkannya Rustam Efendi sebagai tersangka dan juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, untuk selanjutkan akan dilimpahkan ke persidangan.

“Selanjutnya dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), ini gunanya untuk kita limpahkan selanjutnya ke persidangan. Dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang bisa memproses pelaporan ataupun berkas perkara yang kita ajukan nanti di persidangan,” terang Ade Chandra.

Disinggung informasi terakhir yang diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra mengatakan kalau keberadaan Rustam Efendi terakhirnya terpantau berada di Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lingga, Ade Chandra

“Untuk keberadaan yang bersangkutan, tetap akan kami lakukan pemantauan dan kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami dapat informasi, yang bersangkutan ada di daerah Jakarta Timur,” jelas Ade Chandra.

Disinggung apakah ada komunikasi dengan pihak keluarga tersangka, Ade Chandra mengatakan kalau sebelumnya juga telah dilakukan pemanggilan secara patut.

“Sejauh ini sebagaimana yang telah lakukan, melakukan penetapan tersangka, kami mengupayakan adanya pemanggilan secara patut, tentunya surat panggilan itu sampai kepada keluarga yang bersangkutan,” kata Ade Chandra.

Atas kasus tersebut, Rustam Efendi diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.

“Terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lingga, dalam hal ini adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tinjul tahun 2019, sebagaimana yang kami sampaikan dari hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp274.071.429,00.

Atas ancaman dugaan tersebut, kami terapkan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan tentang Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang

Baca juga :   Lima puluh juta,bagi desa yang berhasil menata lingkungan nya

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999,” papar Ade Chandra. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *