Selingga.com (22/08) Dabo.Sudah lah di PHK,puluhan pekerja perusahan timah ini pun masih harus berpuasa untuk menerima gaji dari Tiga Perusahan tempat mereka bekerja selama ini.
Setelah sebelumnya PT Cipta Persada Mulia,PT Singkep Timas Utama dan PT Citra Persada Mulia selaku pihak perusahan yang bergabung dalam pengelolaan timah ini telah melakukan perundingan dan menyepakati masalah pembayaran bagi mantan karyawan mereka.Pada pembayaran tahap I,pihak perusahaan telah melaksanakan kewajiban nya.Namun pembayaran berikut nya macet.Melihat belum
nampak ada kejelasan puluhan mantan pekerja dari perusahan timah tersebut mendatangi pihak Dinas Tenaga Kerja,Koperasi UKM dan Perinduatrian Lingga pada Selasa (22/08) tadi di Dabo dalam upaya mencari jalan mediasi terhadap permasalahan yang ada.
” Masalah PHK,memang sudah ada perundingan.Secara paket sudah selesai,dan angkanya sudah kita setujui.Bahkan pada saat ini sudah hampir kita jalankan.Artinya setelah kita sepakati sebelum mereka mengeluarkan SK nya,mereka minta lagi keringanan.Minta dibayar 3 kali,dicicil.30% untuk tahap I,30% lagi dibayar setelah 45 hari gahap I.Kemudian 40% lagi setelah 45 hari tahap ke-II.Tahap I sudah diselesaikan dia pada tanggal 12 Juni 2017 yang lalu.Kemudian jatuh tempo yang ke-II ini pada tanggal 27 Juni 2017.Kita tagih-tagih,alasannya banyak macam.Tunggu pembayaran pihak ke-3 lah,jadi tidak ada kepastian.Sampai kita laporkan ini ke Disnaker.”Kata M.Rizal selaku Mantan TU di PT Citra Persada Mulia kepada pihak media.
M Rizal juga menambahkan kalau pihak pekerja diminta menagih 50% pembayaran lagi dari kepemilikan saham yang lain.
” Mediasi I tidak selesai,bahkan dia minta keringanan lagi.Dia ingin membayar 50% sesuai dengan kepemilikan saham dia.Alek Lioni,kan.Dia kan punya saham 50% di tiga perusahaan ini.Alex Fensuri.Jadi dia hanya mau membayar 50%.Sedangkan 50% lagi,kami disuruh nagih kepemegang saham yang berikut nya.Kita tidak mau lah,kita menolak.Yang jelas nya kita menolak,kalau kita disuruh menagih kepemegang saham.Yang macam mana pun yang mem-PHK kan kita perusahaan ke-3 Direktur itu.Nah ini yang kita kejar.Mereka tidak mau,mereka tetap bertahan seperti itu.”Papar M.Rizal lagi.
Dari jumlah karyawan sebanyak 49 orang yang di PHK tersebut,M Rizal menambahkan kalau nilai yang masih belum dibayarkan pihak perusahaan mencapai angka 1 milyar lebih.
” Kalau saya hitung-hitung,masih ada tersisa sekitar Rp. 800 juta lebih untuk semua karyawan.Jumlah karyawan yang di PHK sebanyak 49 orang.Kalau dengan tahap-I sekitar Rp. 1 Milyar lebih lah.Perusahaan nya yang pertama PT.Cipta Persada Mulia,PT Singkep Timas Utama dan PT Citra Persada Mulia.Tiga perusahaan.Yang membayar itu dibebankan ke PT CPM sebetul nya.Mungkin dari 3 perusahaan ini,yang menghandle nya PT CPM (Cipta Persada Mulia-red) mungkin.Itu yang saya tahu.”Tambah M Rizal.
M Rizal juga menegaskan kalau pihak nya akan menempuh jalur hukum,andai permasalahan yang ada tidak juga selesai.
” Mungkin ke jalur hukum.Itu juga nanti kita minta saran ke kawan-kawan lah,kawan-kawan media atau semacamnya.Artinya inikan suatu yang luar biasa kan.Angka nya tidak seberapa,tapi kita dimain-mainkan seperti ini.Mungkin mereka ada konflik di dalam,tapi mengorbankan karyawan.Ini yang kita tidak mau.”Kata M Rizal.
Sementara itu ketika disinggung tentang kontrak kerja,Yadi,salah satu kordinator dari pihak pekerja mengatakan kalau kontrak kerja tidak pernah mereka terima selama kerja.
” Ini kesalahan manajemen nya.Cuma kita mengingatkan,setidaknya mereka menyiapkan kesepakatan kerja.Itu kan yang mengeluarkan nya dari manajemen.Selama ini kita minta tidak pernah ada.Tak kan lah kita buat kesepakatan kerja sendiri.Ya,selama dipakai,kita tetap bekerja.”Kata lelaki yang sebelumnya ditugaskan di bagian Laboratorium Quality Control tersebut.
Sedang kan Deni Irawan,salah satu mantan pekerja yang ikut rombongan hari itu mengatakan kalau setau nya,pembayaran PHK biasa nya langsung dibayar kontan.
” Sedangkan yang di Pusat aja,kalau ada pemutusan hubungan kerja,langsung dibayar selepuk.”Kata Deni yang sebelumnya bekerja di bagian Waskip Pengawas Kapal Produksi.
Sementara itu,dari wawancara yang ada dengan pihak Dinas dan salah satu pihak pengurus dari perusahaan yang hadir tergambar kalau permasalahan yang ada berawal dari permasalahan intern para pemegang saham dari 3 perusahaan yang ada.Dan ini berimbas terhadap pembayaran gaji buat karyawan yang di PHK sebelumnya itu.
” Bahasa nya bagaimana ya.Bukan mau dibayar 50% saja,tetapi disini kan ada 2 orang pemegang saham.Yang saat ini kita tidak bisa temui salah satu pemegang saham nya,Pak Ikhsan Fensury.Pak Ikhsan selalu bilang,”Saya tidak dilibatkan dalam program PHK”.Tetapi salah satu sisi,pembayaran PHk tahap I,dia yang menandatangani cek itu untuk pembayaran.Itu kan dalih beliau.Tetapi salah satu pemegang saham Alex,sudah coba untuk menunaikan kewajibannya.Dan beliau sudah siapkan dana nya direkening.Kapan saja mau diterima,silahkan.Karena masalah intern perusahaan masih bermasalah.Tetapi ya,salah satu posisi,kita ngomong begini,karyawan tidak mau tau perusahaan bermasalah atau tidak.Hak saya harus dibayar,pertamanya.”Kata Kurnia Fensury selaku Direktur PT Singkep Timas Utama sekaligus pengurus pihak perusahaan yang ada kepada pihak media.
Kurnia juga menambahkan kalau saat ini,pihak nya lagi bermasalah dengan keuangan yang ada.
” Singkat saja,perusahaan lagi bermasalah.Saya rasa,keuangan perusahaan lagi bermasalah.Dan inisiatif dari salah satu pemegang saham atas nama Alex Liau,dia mengeluarkan uang pribadi dia untuk membayarkan.Sesuai dengan yang telah mereka lakukan.Tiga perusahaan,tetapi 2 pemegang saham.Ini antara pemegang saham satu dengan pemegang saham yang lain,mereka lagi coba upaya cara lain lah.Sampai hari ini,kami sebagai pengurus belum dapat jawaban dari hal itu.Makanya yang satu coba hubungi yang satu nya lagi,tidak ketemu.Seharusnya awalnya duit itu sudah ada di perusahaan.Tentang penjualan asset dan lain-lain,itu diluar kontek kami sebagai pengurus.”Papar Kurnia Fensury.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan dibayarkan uang para pekerja ini,Kurnia menambahkan kalau kemungkinan itu harus ada.
” Seharusnya ada kemungkinan.Tetapi setidak nya sekarang sudah ada itikat baik dari salah satu nya (salah satu pemegang saham,Alex-red).Salah satunya (lagi-red),itikat baik itu (ada atau tidak-red),kita tiak tau.Mungkin belum.”Tambah Direktur PT Singkep Timas Utama ini.
Sementara itu,Ikhsan Fensury dihari yang sama,ketika dihubungi pihak media melalui telepon selular dan pesan singkat,belum dapat dihubungi.
Sedangkan pihak Dinas Tenaga Kerja,Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Lingga melalui Kabid Ketenagakerjaan nya Dedy Supartono,diruangan yang sama mengatakan kalau mediasi pada tahap III masih juga dengan jawaban yang sama seperti saat ini,pihak nya melihat akan sulit untuk mencari jalan keluar nya.
” Kalau pun kita lakukan mediasi tahap III dengan jawabannya seperti ini,ini kalau kita prediksi ya,kan tidak ada jalan keluar.Pertama mungkin pihak eks-pekerja tadi bisa menggunakan mediator.Itu posisinya sekarangnya di Provinsi atau bisa dilimpahkan khusus itu minimalnya ke Kepala Dinas.Disitu lah nanti pihak mediator mencari solusi-solusi dan memberikan anjuran-anjuran kepada pihak yang bersengketa.Yang nanti anjuran atau apapun yang dihasilkan oleh mediator nanti,itu menjadi catatan.Yang apabila dilanjutkan ke pengadilan PHi,itu bisa menjadi bahan bukti.Kita Dinas berharap dari mediasi ini,selesai.”Kata Dedy Supartono.
Dedy juga menambahkan kalau permasalahan yang berlarut ini juga,akan bisa membatalkan perjanjian yang ada sebelumnya.
” Dengan kondisi seperti ini,saya bilang dengan pihak perusahaan,ini bisa kesepakatan awal batal.Karena sudah tidak dipenuhi sesuai dengan rencana awal.Bisa jadi batal.Jadi kalau dilanjutkan penuntutan atau segala macam,ini bakal lebih ini.Mungkin dari pihak perusahaan,dananya sudah ada.Tetapi kita tidak tau (masalah-red) internal nya seperti apa.Makanya kita berharap,sampaikan kepihak perusahaan pada saudara Kurnia,upayakanlah,selesaikanlah.Masalah internal kalian,selesaikan lah.Ini hak pekerja.Karena ini ada anggarannya.”Tambah Dedy Supartono.(Im).