Empat desa di Lingga,dalam nominasi Desa Sadar Hukum

Lingga238 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/09) Dabo.Minimnya bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya,membawa 4 desa yang ada di Kabupaten Lingga ini berhak untuk masuk kedalam nominasi sebagai “Desa Sadar Hukum”.Selain Lingga,Kabupaten Bintan pun ikut masuk dalam kategori ini,dengan menempatkan 6 desa yang ada di wilayah nya.Hal ini disampaikan oleh Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tanjungpinang pada Kamis (14/09) tadi di Sanggar praja Dabosingkep.
” Desa sadar wisata ini, bukan untuk pencitraan tapi lebih dari keinginan masyarakat dan desa atau kelurahan untuk menjadikan desa atau kelurahan mereka menjadi desa atau kelurahan sadar hukum.”Kata Azuar Pejabat senior Kanwil Kemenkumham Tanjungpinang kepada pihak media usai acara.
Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan di Dabosingkep dengan melibatkan sejumlah aparat hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan sebagai pembicara, dengan peserta dari perangkat kelurahan dan desa yang masuk dalam nominasi Desa sadar hukum.
Ada empat desa yang akan dilakukan Evaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Tanjupinang. Adapun keempat Desa dan kelurahan sadar hukum tersebut antara lain, Kelurahan Pancur, Desa Bukit Harapan, Desa Resun dan Desa Sungai buluh.
” Keempat Desa ini sudah ada SK Bupati nya,dan sudah diteruskan ke Gubernur.Dan juga SK Gubernunya sudah diterbitkan juga.”Tambah Azuar.
Desa dan Kelurahan akan ditetapkan sebagai desa sadar hukum apabila, memiliki beberapa kriteria salah satunya adalah Desa tersebut patuh membayar Pajak PBB minimal 90 persen penyerapannya di Desa, kemudian desa tersebut tingkat kriminalitasnya rendah bahkan nihil.
Didesa tersebut juga harus nihil dari pemakaian Narkoba, kemudian tidak ada juga pernikahan di bawah umur.
” Perempuan itu dibawah tujuh belas tahun, dan laki-laki dibawah delapan belas tahun.Selain itu di Desa sadar hukum angka perceraiannya juga harus minim.”Tambah Azuar sesuai dengan rilis dari pihak Humas Pemkab Lingga.
Kondisi lingkungan hidup juga menjadi aspek penting dalam evaluasi Desa sadar hukum. Setelah masuk semua kriteria tersebut, barulah dapat diterbitkan Surat Keputusan (SK) Oleh Bupati. Kemudian SK Bupati tersebut kembali di Verifikasi untuk di SK kan kembali oleh Gubernur.

Evaluasi Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum (foto humas pemkab)
Evaluasi Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum (foto humas pemkab)

Setelah SK Bupati dan Gubernur tersebut, Desa sadar hukum ini akan di sahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan akan mendapatkan penghargaan yang dinamakan dengan penghargaan Anubhawa Sasana Desa.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Sekda Lingga,"Yang Jelasnya Saya Minta Kampung Kita Ini Tetap Kondusif"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *