Terkait PPNS,Kasintel Kejari Evan,"Kemana kalian,tidur …?"

Lingga188 Views
banner 468x60

Selingga.com (13/09) Dabo.Ada yang menarik dari Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang digelar pihak Sekretariat PPNS Kabupaten Lingga di ruang Pertemuan Hotel One pada Rabu (13/09) tadi di Dabo.Pihak peserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang merupakan Pejabat PNS dan ditunjuk serta diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukum nya,seakan terdiam saat dipertanyakan produk yang telah dihasilkan selama ini.
Tampil sebagai pembicara sesi kedua,Kasintel Kejari Lingga Evan Apturedi dalam awal penyampaiannya langsung menyoroti produk yang belum dihasilkan para PPNS saat itu.
” Dua tahun saya jadi Kepala Seksi Intelijen,belum ada satu pun produk dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Lingga ini.Padahal banyak kalau mau bekerja.Saya minta semuanya harus hadir dalam ruangan ini.Sayang uang-uang negara dibuang-buang kalau seandainya ini belum ngumpul (hadir-red).Masih ada yang belum hadir?Sudah lengkap belum,kok masih ada (kursi-red) yang kosong.Ada absensi nya?Siapa yang tidak hadir?”Kata Evan Apturedi.
Evan juga menambahkan kalau rakor yang ada merupakan momentum bagi pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) tersebut.
” Ini sebenarnya sebuah momentum yang sangat vital,yang sangat urgent sekali untuk diikuti.Karena PPNS dalam konteks PPNS di Kabupaten Lingga dibentuk untuk menegakkan aturan bukan untuk gagah-gagahan dengan seragam PPNS nya,dengan kaos PPNS nya,jangan untuk nakut-nakutin masyarakat.Keberhasilan Kinerja PPNS itu diukur dari produk hukumnya.Makanya saya bilang ini sangat penting sekali.Jadi sayang sekali kalau sampai ada yang tidak hadir.Penting,sangat penting sekali.”Kata Kasintel Kejari Lingga ini.
Hal tersebut pun wajar ditegaskan oleh Evan.Ini mengingat seperti yang telah disampaikan oleh salah satu peserta yang ada,bahwa saat ini telah ada perda sebanyak 142 perda.

Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Dari 142 Perda seperti yang telah disampaikan (salah seorang peserta-red)itu,satu pun tidak ada produk dari PPNS.Saya bukan mau mencemooh,tetapi memberikan semangat.Lantas kemana kalian?Tidur?Banyak kan di Perda itu kan?Masalah minuman keras,walaupun itu tindak pidana ringan (Tipiring),tetapi bisa menimbulkan Deferent Efek bagi para pelakunya.Walaupun itu sifatnya tidak bisa dilakukan penahanan,karena tipiring.Tetapi orang kalau sudah diproses,kalian akan ada wibawa nya.Tetapi kalau kalian cuma petantang-petenteng gagah dengan seragam saja,sementara ada seratus lebih Perda yang sudah direkapitulasi dan memiliki aturan tentang kewenangan kalian sebagai PPNS,ya pada akhir nya (tidak menghasil kan produk-red).”Papar Evan.
Masih dalam kapasitas sebagai pembicara,Evan juga melihat kalau pihak PPNS selama ini seakan mengalami kurang kepercayaan diri.
” PPNS seakan-akan mengalami kekurang percayaan diri.Jadi,semua-semua itu harus diserahkan sama polisi.Padahal tidak semua kejahatan itu,kalau dia ada undang-undang Administrasi yang mengatur tentang pidananya sehingga disitu ada Penyidik PPNS nya,semestinya Penyidik PPNS bisa bekerja.Tidak harus diserahkan kepada polisi,walaupun bekerjanya Penyidik PPNS itu dibawah koordinasi dan pengawasan polisi.Pada dasarnya mereka tidak perlu khawatir dalam bertindak.Karena mereka dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.Jika ada kendala,mereka bisa meminta bantuan dari Penyidik Polri.Bahkan Penyidik Polri bisa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perkara yang sedang ditangani oleh PPNS.”Tambah Evan.
Evan juga mengatakan kalau KUHAP merupakan payung hukum para Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut.
” Payung hukum Penyidik itu ada di KUHAP.Jadi wajib hukumnya seorang PPNS itu memahami KUHAP.Kalau dia tidak memahami KUHAP,bagaimana cara Penyidik itu bekerja.Karena aturan main masalah Penyidikan diatur secara umum dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 136 KUHAP.Dan masalah acara Pemeriksaan di Pengadilan dengan acara pemeriksaan cepat/acara Pemeriksaan Tipiring diatur dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 216.Sedangkan di KUHAP PPNS,itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.Spesifikasi untuk PPNS ada di pasal 107 ayat 1-ayat 3.Saya tidak habis pikir kalau seandainya PPNS tidak tahu aturan main,cara bekerja nya PPNS itu sendiri.Bagaimana aturan itu mau ditegakkan,ketika mereka (PPNS) tidak memahami cara bekerja nya.”Kata Kasintel Kejari Lingga ini panjang lebar.
Kepada pihak media usai kegiatan,Evan melihat kalau pihak PPNS memiliki peran yang cukup penting dalam penegakan ketertiban dan keamanan.
” Kegiatan ini sebenarnya cukup bagus sekali.Cuma memang beberapa hal disana-sini perlu kita lakukan evaluasi.Karena Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu memiliki peran yang cukup penting sebenarnya untuk menegakkan ketertiban dan keamanan.Khususnya di wilayah Kabupaten Lingga ini.Cuma sayang nya,dari hasil tanya-jawab kita dengan para PPNS,mereka rata-rata yang sudah dibekali dengan ilmu Penyidikan sejak tahun 2014,tetapi sampai detik ini belum ada produk Penyidikan mereka yang bisa di bawa ke Pengadilan.Padahal ada seratus lebih Perda itu yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan pidana.Biarpun itu Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Seperti peredaran minuman keras,tindakan asusila dan lain sebagainya yang sipatnya itu penyakit masyarakat.Makanya kita harapkan PPNS ini kedepannya bisa segera action.Segera menerapkan ilmu Penyidikan nya.Sehingga nantinya mereka ini bisa membantu Penyidik Kepolisian,khususnya dalam menegakkan ketertiban dan keamanan di Kabupaten Lingga.”Kata Kasintel Kejari Lingga ini kepada pihak media.
Sedangkan pihak Satpol-PP melalui Kakansatpol-PP nya Rudi Paloh ketika disinggung hal tersebut usai kegiatan,mengatakan bahwa dengan adanya rakor tersebut,bisa membenahi kekurangan yang ada.
” Oleh sebab itu,untuk menjawab itu,mereka diadakan rakor.Supaya kekurangan mereka itu dapat di benahi.Baik itu internal maupun secara institusi.Apa yang kurang dari mereka ,inilah ajangnya di rakor.Kan kita (jadi-red) tahu kan kelemahan kita apa.Baik itu personal PPNS,maupun Sekretariat PPNS nya.Jadi kelemahan-kelemahan itu harus ditutup lah,mungkin dengan pelatihan.Kemudian dengan kegiatan.Kan gitu.Kalau tak begitu,kita tidak tahu kan.”Kata Rudi Paloh sambil menuruni anak tangga,meninggalkan ruangan kegiatan tersebut.
Sedangkan dari pihak peserta mengharapkan support dari pimpinan untuk mengusulkan anggaran pendidikan yang akan dilakukan PPNS.Selama ini mereka bergerak tidak didukung oleh anggaran yang memadai.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pidato Awe, "Jangan Ada Dendam Lagi"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *