Awe,"kami sudah mengundang KPK ..!"

Lingga405 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/02) Dabo. Berbicara tentang pertambangan untuk wilayah Kepri,tidak berlebihan kalau banyak mata akan mengalihkan pandangan nya kepada Kabupaten Lingga.Sejak beberapa dekade sebelumnya,dari perut bumi “Bunda Tanah Melayu” ini telah banyak hasil tambang yang dihasilkan.Ini bisa dilihat dari jejak rekam dengan peninggalan bamgunan dan pasilitas dari penambangan timah nya sebelumnya.Dan terakhir juga diramaikan dengan adanya penambangan bouksit.
Mungkin itu juga yang mendasari Bupati Lingga Alias Wello sesuai dalam rilis yang dikeluarkan oleh pihak Humas Pemkab Lingga,bahwa pihak nya mengingatkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk tidak menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Lingga.Ini juga menjadi penegasan Alias Wello,sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dibereskan terlebih dahulu.
” Saya sudah dapat laporannya. Saya tidak anti investasi tambang,tapi harus pro rakyat dan bermitra dengan badan usaha milik daerah serta mampu untuk menjaga keseimbangan lingkungan.Jadi saya ingatkan,sebelum masalah reklamasi dan pasca tambang dibereskan,jangan terbitkan IUP di Lingga.”Kata Bupati Lingga dalam keterangan persnya pada Jumat (2/2/2018) tadi.
Alias Wello juga menegaskan untuk tidak memandang remeh,terhadap permasalahan yang menyangkut dengan lingkungan.
” Masalah lingkungan ini sangat penting dan sudah menjadi issue strategis bagi pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Jadi jangan dianggap remeh. Dampaknya bisa mendatangkan bencana sosial bagi daerah.”Kata Awe.
Reklamasi pasca tambang pun menjadi bagian dalam penegasan dari seorang Alias Wello.Apalagi mengingat kewenangan di bidang pertambangan sudah beralih ke pihak Provinsi.Namun untuk kewenangan di bidang lingkungan hidup,masih menjadi domainnya pihak Kabupaten.
” Saya sudah mengingatkan mereka,agar segera melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Tapi tak ada satu pun yang melaksanakannya. Saya tahu,bahwa kewenangan di bidang pertambangan itu,sudah beralih ke Gubernur.Tapi ingat,masalah lingkungan hidup masih kewenangan Kabupaten.”Tegas Alias Wello dalam rilis dari pihak Humas Pemkab Lingga.
Disinggung oleh pihak media saat itu tentang tindakan apa yang akan diambilnya terkait masih adanya para pengusaha penambangan yang masih terkesan mengabaikan ketentuan yang ada,Bupati Lingga ini mengatakan kalau pihaknya telah pun melakukan pelaporan kepada Gubernur Kepri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Namun, hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya kongkrit dari pemilik kewenangan untuk menyelesaikan persoalan pasca tambang di Lingga itu.
Anda pasti tahu,kami sudah mengundang KPK dan bicara soal kemana dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pasca tambang Lingga itu berada.Kejaksaan Tinggi Kepri juga sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan,tapi kami tak tahu apa hasilnya.Faktanya,lahan pasca tambang di Lingga masih terbiar gersang, tanpa kegiatan pemulihan lingkungan.”Kata Awe.
Sebagaimana diketahui, sejak terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan dibidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi. Termasuk kegiatan pasca tambang sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Angkat Kembali Sejarah Kejayaan Lapangan Hantuah, Daik  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *