Rusdi melapor,AKP Suharnoko bertindak,pelaku pemeras pun digelandang ke Polres Lingga

Lingga263 Views
banner 468x60

Selingga.com (01/02) Dabo.Hanya berjarak sekitar 10 hari setelah Kades Laboh Marok Kecil Kecamatan Singkep Selatan membuat laporan dugaan pemerasan diri nya oleh oknum dari salah satu LSM pada Selasa (23/01) lalu,pihak Polres Lingga melalui satuan Reskrimnya berhasil mengelandang satu dari dua orang tersangka.
Tersangka “IH” yang ditangkap oleh pihak Polres Lingga yang dipimpin oleh Kanit III Satreskrim Polres Lingga IPTU Abdul Aziz pada saat itu,mengikhlaskan dirinya untuk digelandang ke wilayah hukum Polres Lingga pada Kamis (01/02) tadi dengan menggunakan fery reguler Tanjung Pinang-Jagoh.Sementara rekan tersangka yang berinisial “AL”,masih dalam tahap pencarian.
Dihari yang sama,kepada pihak media,Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko menjelaskan kronologis singkat dari kasus yang berbuntut dengan dilakukannya pelaporan oleh Rusdi selaku Kades Laboh Marok Kecil tersebut.
” Kronologis singkatnya dimulai dari Pak Kades Rusdi yang dihubungi oleh tersangka “IH”,untuk datang ke Tanjung Pinang.Sampai ketiga kalinya,baru (Rusdi-red) berangkat.Sampai di Tanjung Pinang,disana dia ketemu “IH” dan “AL” yang mengaku dari LSM.Kemudian dari situ,mereka minta uang Rp. 20 juta.Cuma Bapak Kades ini (Rusdi-red) menyanggupi hanya Rp. 5 juta.Kemudian kekurangannya diminta 2 hari lagi.Namun Pak Kades ini tidak sanggup.Kemudian dihari berikutnya,mereka datang lagi ke Dabo dan menginap di Hotel Gapura dan menghubungi Kepala Desa Pak Rusdi lagi,dan meminta kekurangan nya.Dan Pak Rusdi hanya mampu memberikan Rp. 2 juta yang diantarkan oleh saudara Yogi ke hotel Gapura,dan diterima oleh saudara “IH”.Tersangka kita tangkap di Tanjung Pinang,untuk selanjutnya tersangka kita tahan.Yang satu lagi sedang di cari di Tanjung Pinang.Mudah-mudahan segera ditangkap.”Kata AKP Suharnoko diruang kerja nya.

Kades Laboh Marok Kecil, Rusdi

Untuk perbuatannya tersebut,para tersangka harus berhadapan dengan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
Sedangkan diwaktu yang bersamaan,Kades Laboh Marok Kecil Rusdi kepada Selingga.com mengatakan kalau pihak tersangka melakukan pemerasan tersebut dengan dalih akan melaporkan dirinya terkait dengan lahan masyarakat.
” Masalah lahan.Saya jual lahan masyarakat,dan saya tidak kasi kemasyarakat duit nya (alasan tersangka kepada Rusdi-red).Saya bilang pak,”kita panggil warga itu satu-satu.Tanyakan,terima atau tidak masyarakat.Masyarakat kalau sudah dirugikan,lambat bapak yang melaporkan saya (lebih dulu masyarakat yang melaporkan-red).”Itu yang saya bilang ke dia.”Kata Rusdi.
Biarpun merasa tidak melakukan kesalahan,namun Kades Laboh Marok Kecil ini terpaksa mengikuti kemauan dari tersangka.
” Saya ini tidak paham hukum Pak,jadi ditakut-takutkan oleh dia.”Kata Rusdi menambahkan.
Sementara itu terhadap kasus yang sama,turut diperiksa sebagai saksi adalah Kades Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat Ardiansyah.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Dua puluh karung pasir timah,diamankan Lanal Dabo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *