KPU tidak melaksanakan,KPU pun kena sanksi

Lingga240 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/04) Dabo.Tidak hanya sebatas peserta pemilu saja yang bisa dikenakan sanksi, kali ini pihak penyelenggara pemilu juga dimungkinkan untuk dikenakan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang ada.Setidaknya dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
” Sekarang Penyelenggara pun ada sanksi pidananya yang mengatur.Paling kecilnya itu ditahapan Coklit.Andaikata ada yang tidak masuk dalam daftar coklit dan mengadu ke Panwas Pemilu,dan Pengawas Pemilu membuat keputusan untuk di akomodir, tetapi tidak diakomodir oleh KPU misalnya,maka KPU bisa dipidana.Jadi putusan Bawaslu itu mengikat sekarang ini.Apabila tidak ditindak lanjuti oleh pihak KPU,sanksi nya pidana.”Kata Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lingga,Ardhi Auliya,ST kepada Selingga.com pada Senin (02/04) tadi di Dabo Singkep.
Untuk itu juga,Ardhi menambahkan kalau pihak Bawaslu saat ini sudah memiliki ruang sidang sendiri.
” Sekarang juga sudah ada ruang sidang.Itu untuk pelanggaran administrasi,dan proses sengketa pemilu akan digelar diruang sidang pengadilan kita.Sebelumnya, kita kan sifatnya rekomendasi saja.Kalau dulu kan ke PTUN,sekarang di Bawaslu bisa.Gugat di Bawaslu bisa.Gugat keputusan KPU di Bawaslu.”Kata Ardhi.

Hampir senada dengan Ardhi,Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga Zamroni SH,MM dalam penyampainya di acara Sosialisasi Pengawasan Pemelihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 yang diadakan di Hotel Prima Inn Dabo Singkep di hari yang sama,mengatakan kalau dalam proses sengketa yang ada,pihaknya telah bisa menyidangkan sendiri.
” Jadi sekarang Bawaslu Kabupaten,dalam melakukan proses sengketa,itu masuk dalam system peradilan.Dikantor ada ruang sidang.Setiap proses nantinya yang masuk ke Bawaslu,akan kita sidangkan.Jadi disitu ada Hakim,dan system peradilannya sama dengan pradilan umum yang kita ketahui bersama.”Kata Zamroni.
Untuk itu juga,Ketua Bawaslu Lingga ini menegaskan kalau keputusan yang dikeluarkan oleh pihaknya bersifatkan “Inkrah” atau tetap.
” Dan perlu saya sampaikan,bahwa nanti keputusan Bawaslu sipatnya Inkrah atau tetap.Dan sifatnya adalah satu keputusan.Kalau dulu sebelum adanya UU No 7 tahun 2017,sifatnya sebagai rekomendasi yang disampaikan ke KPU.Dan rekomendasi ini boleh dijalankan atau tidak.Tetapi sekarang,setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu,wajib dilakukan oleh KPU.Kalau KPU tidak melaksanakan,maka kena sanksi.”Papar Zamroni SH,MM dalam penyampaiannya.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kabut Asap, Satbinmas Polres Lingga Bagi Masker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *