JPU Junaidi,S.H,M.H,sayangkan Ahli Kehutanan tidak hadir

Lingga336 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/05) Dabo.Palu Hakim Ketua Jhonson FE Sirait,S.H yang didampingi Iriati Khairul,S.H selaku Hakim Anggota 1 dan Hendah Karmila Dewi,S.H,M.H selaku Hakim Anggota 2,telah menjatuhkan vonis terhadap kasus illegal loging dengan 4 perkara yang ada sebelumnya.Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang di Dabo yang digelar pada Senin (21/05) itu juga telah menjatuhkan vonis terhadap kasus curas yang terjadi di Desa Tinjul,kasus kekerasan terhadap anak di daerah Batu Belobang dan Air Merah Lanjut.
Untuk kasus illegal loging di Desa Resang Kecamatan Singkep Selatan,Hakim telah menjatuhkan Vonis sebesar 1,8 tahun dari 2 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum saat itu,Junaidi,S.H,M.H.
“Tadi ada 6 berkas dengan 7 orang terdakwa nya.Semuanya putus.Illegal loging ada 4 perkara dengan tuntutan 2 tahun,putusannya 1,8 tahun dengan denda Rp. 500 juta dan subsider 1 bulan kurungan.Kalau yang Harri dan Boob dengan kasus curas,dituntut 7 tahun.Putusannya 5 tahun.Kalau yang korbannya anak dengan terdakwa Januar,yang melakukan kekerasan terhadap anak didaerah Batu Belobang sama Air Merah Lanjut,dituntut dengan pasal perlindungan anak.Di tuntut 1,6 tahun,putusannya 1,2 tahun.Dan denda Rp. 20 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi,S.H,M.H kepada Selingga.com usai persidangan.

Terhadap kasus illegal loging,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi S.H,M.H menyayangkan kalau untuk saksi ahli kehutanan dari Provinsi tidak hadir saat persidangan berjalan.
“Hutan itu,sekarang ini kan sudah ada keluar ijin Pemanfaatan Hutan dari Dinas Provinsi.Ini Ahli Kehutanannya juga dari Provinsi,tidak mau datang.Kenapa ? Masyarakat kan mana tahu dia,kawasan hutan atau hutan yang bisa dimanfaatkan atau tidak.Yang penting dapat makan,nebang kayu.Tak ade kerje lain.” Kata Junaidi,S.H,M.H.
Sedangkan keempat terdakwa kasus illegal logging saat itu dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf d UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.Para terdakwa dinilai dapat merusak hutan dan ekosistem disekitar Desa Resang.

“Unsur-unsur yang memberatkan terdakwa,perbuatan terdakwa dapat merusak hutan dan ekosistem disekitar Desa Resang,serta merugikan generasi mendatang.Yang meringankan terdakwa,berlaku sopan,belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung terhadap keluarganya masing-masing.” Kata Hakim Ketua Jhonson FE Sirait,S.H.saat berjalannya sidang.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Polres Lingga Turunkan 110 Personil, Antisipasi Jelang Penetapan Presiden Dan Wakil Presiden

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *