Selingga.com (14/08) Dabo.Kelanjutan dari dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus pengadaan pompong di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 tadi kepada pihak Penyedia/Kontraktor nya dari CV.Mekar Cahaya dengan Hernerty selaku Direkturnya sejak Senin (06/08) lalu,telah sampai kepada upaya permohonan untuk dimasukan kedalam daftar cekal oleh pihak Kejari Lingga.
“Ya,sekarang kan ke Pusat,untuk permohonan cekal.Kami sampaikan ke Pusat dulu mas.Biar Pusat yang bersurat.” Kata Kasipidsus Kejari Lingga Alexander Silaen kepada pihak media ketika ditemui diruang kerja nya pada Selasa (14/08) tadi.
Ditempat yang sama,Kajari Lingga Imang Job Marsudi mengatakan,meski yang bersangkutan nantinya tidak berhasil ditemukan,tetap dilakukan persidangan.
” Ya,nanti tetap ada langkah-langkah,sesuai atuan hukum.Cuma langkah itu harus bertahap.Tidak bisa langsung kita ‘oh ini seperti begini’.Yang pertama kita usahakan tetap orangnya harus hadir.Tetapi kalau kita sudah mengupayakan,ternyata orangnya tetap tidak bisa ditemukan,hukum kan juga tetap memungkinkan untuk dilaksanakan persidangan tampa hadirnya (tersangka-red).” Kata Imang Job Marsudi.
Namun Kajari Lingga ini juga menambahkan,kalau tindakan tersebut merupakan langkah akhir yang akan diambil oleh pihak nya.
“Tetapi itu kan langkah terakhir,kalau kita tidak bisa menemukan itu.Tetapi mudah-mudahan bisa.Mudah-mudahan orangnya juga tahu hukum.Dipanggil sekali lagi,mau datang.” Kata Kajari Lingga ini menambahkan.(Im).