Selingga.com (01/09) Dabo.Tidak berhasil melepaskan diri dari sergapan Tim SatNarkoba Polres Lingga,’CD’ (20) tersangka pengguna sabu-sabu,mau tidak mau pasrah digelandang oleh tim dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Feliks Mauk itu.
” Ini terjadi pada Kamis tanggal 30 Agustus 2018 tadi.Awal kejadian,kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang ada di Kabupaten Lingga ini,bahwa terjadi sebuah transaksi dan aktifitas pengguna natkotika jenis sabu-sabu di Dabo.Sehingga personil kami turun langsung dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Felix.Sekitar pukul 16.00,tim melakukan pengejaran kepada tersangka I atas nama inisialnya ‘CD’ (20),laki-laki,tidak bekerja,agama Budha,alamat di Dabo.” Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho kepada pihak media dalam press release di Mapolres Lingga pada Sabtu (01/09) tadi.
AKBP Joko Adi Nugroho juga menjelaskan kalau tersangka ‘CD’,sempat beberapa kali melakukan upaya untuk melepaskan diri dari penangkapan saat itu.
” Pertama dilakukan pengejaran.Karena tersangka merasa sudah mengetahui dan dibuntuti,dia melakukan aksi untuk melepaskan diri.Namun anggota kita berhasil menangkap dan dilakukan penyetopan kendaraannya.Yang bersangkutan,tersangka tersebut,masih melakukan usaha-usaha perlawanan.Ketika sudah dipegang juga,masih juga ada upaya untuk meloloskan diri.Bahkan ketika pada saat sudah diamankanpun,masih ada upaya untuk membuang barang bukti yang ada pada nya.Pada tersangka ‘CD’ ini ditemukan barang bukti berupa sabu-sabi yang dikemas dan dilapisi dengan kertas timah rokok seberat 0,10 gram.Dan barang bukti uang dan sebagainya.” Kata Kapolres Lingga ini.
Tertangkap nya tersangka ‘CD’,membuat langkah Tim Satnarkoba Polres Lingga ini semakin maju selangkah kedepan.Keterangan yang berhasil diperoleh dari tersangka ‘CD’,membawa Tim Satnarkoba Polres Lingga ke kediaman tersangka ke II dengan inisial ‘AS’ yang berada di jalan Dewa Ruci dekat kelenteng,Dabo.
“Dari hasil penangkapan oleh tim,maka dari tersangka I,kita mendapatkan keterangan yang mengarah kepada tersangka II.Tersangka I mendapatkan barang dari tersangka II.Langsung Kasat Narkoba bersama tim melakukan tindakan lanjut dari pengamanan ini,mendatangi rumah daripada tersangka II saudara ‘AS’.Hasil pendalaman ini didapat dari tersangka I ‘CD’.Kasat dan tim tentunya berkonsultaai dahulu dengan aparat setempat,yaitu memberitahukan kepada pihak RT dan warga sekitar,bahwa akan dilakukan tindakan-tindakan Kepolisian berdasarkan daripada informasi.Kemudian petugas kami memasuki rumah tersangka ke-II ‘AS’ ini.Melakukan pemeriksaan atas keterangan daripada tersangka I.Dan ditemukan juga beberapa barang-barang bukti.Ketika dikembangkan kerumah tersangka II ‘AS’,kami menemukan barang bukti selanjutnya.Ini yang berada ditempat sampah.Digeledah,di cek ileh tim,ditemukan hanya bekas botol (bong-red).Dan juga bekas kaca yang memang dari tim sudah mengetahui kalau itu merupakan barang-barang yang biasanya digunakan sebagai media untuk menggunakan narkotika tersebut.”Papar Kapolres Lingga.
Sama seperti tersangka I ‘CD’,hasil pendalaman yang dilakukan oleh Tim Satnarkoba Polres Lingga ini terhadap tersangka ‘AS’,membawa langkah penegak hukum ini ke tersangka ke III ‘YS’.
“Dirumah tersangka II ‘AS’,juga langsung dilakukan pendalaman,mengambil keterangan dari tersangka tersebut.Didapati lah hasilnya,bahwa ‘AS’ juga mengambil barang dari orang lain.Jadi tim langsung menindak lanjuti.Karena tidak memungkinkan untuk ke lokasi tempat tersangka ke III atas nama ‘YS’,jadi tim melakukan tindak Kepolisian dengan cara menjebak daripada tersangka III untuk hadir.Seolah-olah tersangka II memesan barang sabu-sabu.Sehingga datanglah tersangka III ‘YS’ kerumah tersangka II ‘AS’ dengan membawa barang bukti sabu-sabu.Yang pertama dibawa seberat 0,60 gram,yang dipesan secara sengaja oleh tersangka II.Langsung dilaksanakan penangkapan oleh tim yang berada di rumah tersangka II.Digeledah dan ditemukan barang yang dibawa dan langsung dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ditempat.Sehingga tim menuju ke rumah tempat tinggal tersangka III ‘YS’.Kata Kapolres Lingga di hadapan pihak media saat itu.
Dikediaman tersangka ‘YS’,Tim Satnarkoba Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,74 gram.
“Tim menuju kerumah tempat tinggal tersangka III ‘YS’.Dilakukan pemeriksaan,dan tersangka ‘YS’ juga koorperatif dengan menunjukkan letak-letak barang-barang yang disimpan.Sehingga total ditemukan dirumah tersangka ‘YS’,sabu-sabu seberat 10,74 gram dan beberapa alat bukti lainnya yang kami sita disini.Tutur Kapolres Lingga ini.
Kini ketiga tersangka terjerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika.
“Untuk ketiga tersangka yang ada saat ini,tersangka I ‘CD’,kita sangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Kemudian tersangka II ‘AS’,kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Tersangka III ‘YS’,kita kenakan pasal 114 ayat 2.Kemudian pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dari situlah kita menggali lagi,untuk seterusnya kita dapat info.Namun belum kita publis dan belum bisa kita sampaikan sekarang.Diharapkan nantinya,kita akan terus menelusuri daripada peredaran narkoba yang ada di wilayah Lingga.Harapannya,kita berharap masyarakat di Lingga ini tidak tercemar dan terjerumus dalam narkotika.” Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho.(Im).