Selingga.com (10/04) Dabo. Pelaksaaan Pemilu terkadang kerap dicederai oleh prilaku money politik, baik dalam bentuk uang atau barang. Politk uang adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Pemilu. Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lingga mengaku, kalau pihaknya telah melakukan langkah untuk meminimalisir terjadinya money politik di wilayah kerja mereka.
“Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan melekat. Karena jejaring kitakan sudah sampai ke Pengawas TPS. Jadi setiap hari kita lakukan patroli juga, Panwas Desa, Panwas TPS untuk menjaga wilayahnya masing-masing, agar money politik, paling tidaknya bisa diminimalisir,” kata Zamroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, ketika ditemui pihak media pada Rabu (10/04) tadi di Dabo.
Lelaki berkacamata itu juga menambahkan, kalau sampai saat ini, pihaknya belum ada mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait dengan kemungkinan adanya praktik money politik di Pemilu Lingga.
“Belum, belum ada. Makanya kami berharap masyarakat bisa melapor ke Bawaslu, untuk kita ungkap. Makanya disamping jajaran kita melakukan pengawasan, kita berharap partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kita, apabila ada ditemukan money politik. ” tambah Zamroni yang juga mengaku kalau pihaknya sendiri, juga belum menemukan adanya praktik haram tersebut.
Zamroni mengaku kalau pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait money politik itu.
“Kitapun sudah beberapakali mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, untuk cara melaporkan dan sebagainya,” kata Zamroni tanpa menambahkan kapan pihak Bawaslu Lingga telah melakukan sosialisasi itu.
Disinggung tentang dapil mana yang berpotensi lebih besar terjadinya money politik dari 3 dapil yang ada di Lingga, Zamroni menjawab sedikit diplomatis, kalau semua dapil mempunyai potensi untuk itu.
“Potensi itu semua dapil ada. Potensi semua ada,” jawab Zamroni.
Ketua Bawaslu Lingga ini juga menekankan, bahwa untuk masyarakat yang melaporkan adanya money politik, tidak akan dikenakan sanksi. Hal ini menjawab pertanyaan dari pihak media, apakah masyarakat yang melaporkan adanya money politik, bisa dikenakan sanksi juga.
“Tidak, tidak masalah. Jadi di UU Pemilu tahun 2019, beda dengan UU Pilkada. Kalau Pilkada, itu pelapor dan penerima kena. Tetapi kalau di UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ini, yang kena yang memberi. Makanya saya berharap masyarakat tidak usah takut,” jawab Ketua Bawaslu ini.(Im).