Tuak, ABC dan Makanan Kadaluarsa, Dimusnahkan Di Polres Lingga

Lingga284 Views
banner 468x60

Selingga.com (05/05) Dabo. Pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa mikol serta bahan makanan dan minuman kadaluarsa, dilakukan pihak Polres Lingga dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas menjelang Bulan Ramadhan di wilayah hukum mereka. Jalannya pemusnahan yang dilakukan di halaman Mako Polres Lingga itu, dihadiri juga dari FKPD Kabupaten Lingga, perwakilan dari Kejari Lingga, Koramil 04/Dabo, Lapas Dabo, Kades Batu Kacang dan tokoh masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari peningkatan dan antisipasi gangguan kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan. Barang bukti dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ini, kita musnahkan,” kata Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T kepada pihak media pada Minggu (05/05) tadi.
Barang bukti yang dimusnahkan dari jalannya Operasi KKYD dari tanggal 1 Mei – 5 Mei 2019 itu, meliputi :
A. Minuman Keras Beralkohol :
1. 10 (Sepuluh) botol minuman keras beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua.
2. 27 (Dua Puluh Tujuh) kaleng minuman beralkohol jenis beer ABC.
3. 2 (Dua) jerigen @5 Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak.
4. 5 (Lima) botol aqua besar @1,5 Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak.
5. 16 (Enam Belas) botol aqua sedang @600 Mili Liter minuman keras beralkohol jenis Tuak.
B. Bahan Pangan Makanan Kadarluarsa :
1. 82 (Delapan Puluh Dua) bungkus roti merk Top Bafer yang terdiri dari bermacam macam rasa.
2. 4 (Empat) bungkus coklat dengan bermacam macam merk dan rasa.
3. 19 (Sembilan Belas) kotak coklat yang bermacam macam merk.
4. 26 (Dua Puluh Enam) bungkus bubuk teh merk Max Tea.
5. 41 (Empat Puluh Satu) bungkus sereal merk Vico.
6. 2 (Dua) kotak susu bubuk bayi merk SGM.
7. 3 (Tiga) bungkus tepung ketan putih.
C. Bahan Pangan Minuman Kadaluarsa
1. 83 (Delapan Puluh Tiga) botol minuman ringan merk F&N dengan bermacam macam rasa

Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa mikol serta bahan makanan dan minuman kadaluarsa, dilakukan pihak Polres Lingga

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membuka dan menuangkan minuman dan makanan ke dalam Tong yang telah disiapkan. Barang-barang yang dimusnahkan, didapatkan petugas saat itu di lokasi hiburan malam, gudang dan kedai.
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) berupa mikol serta bahan makanan dan minuman kadaluarsa, dilakukan pihak Polres Lingga

Sebelumnya pihak Polres Lingga mengeluarkan Sprin / 581 / V / 2019 tertanggal 01 Mei 2019, untuk melaksanakan razia melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), dengan sasaran minuman keras beralkohol dan bahan pangan berupa makanan dan minuman kadaluarsa, dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun ini.
Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K, M.T (foto: Istimewa)

Polres Lingga juga mengatakan, kalau pihaknya tidak bisa jalan sendiri dan memerlukan dukungan dari pihak-pihak terkait serta masyarakat, untuk bersama-sama menertibkan itu. Untuk wilayah hukum Polres Lingga, sebelumnya juga telah beberapa kali dilakukan patroli dan penindakan.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Calon-calon "Juara" dari Lingga,sudah sampai di Tanjung Pinang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *