Palu Hakim Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Buat Acok

Lingga424 Views
banner 468x60

Selingga.com (02/05) Dabo. Palu Hakim yang diketuai oleh Sumedi, S.H, M.H, pada Kamis (01/05) malam tadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan, buat Abu Bakar alias Acok bin Ali. Terdakwa asal Jambi ini, diyakini bersalah melakukan tindakkan pidana kehutanan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Abu Bakar alias Acok bin Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan Pidana Kehutanan yaitu turut serta menguasai dan memiliki hasil hutan kayu, yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan tentang Sahnya Hasil Hutan kayu, SKSHH. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abu Bakar alias Acok bin Ali tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Sumedi,S.H, M.H saat itu.

Hakim yang ditugaskan oleh PN Tanjungpinang Kelas IA

Sebelumnya hakim menilai kalau perbuatan Abu Bakar alias Acok bin Ali ini, telah merugikan negara. Namun terdakwa dinilai berlaku sopan selama jalannya persidangan dan menyesali atas perbuatannya.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sangat merugikan negara dan ekosisitem lingkungan, sehingga bisa menimbulkan bencana bagi umat manusia. Hal-hal yang meringkan, terdakwa mengaku terus – terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, kemudian mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan selama persidangannya,” kata Hakim Sumedi,S.H, M.H.
Saksi-saksi dalam persidangan dengan terdakwanya Abu Bakar alias Acok.

Oleh pihak JPU, terdakwa Abu Bakar alias Acok bin Ali ini, sebelumnya dituntut selama 1 tahun 10 bulan.
“Abu Bakar alias Acok bin Ali ini, melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 11 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakkan Hutan. Tuntutannya 1 tahun 10 bulan, denda Rp. 1 milyar subsider 2 bulan kurungan. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan ada dirampas untuk negara. Vonis nya 1 tahun 6 bulan, denda Rp. 1 milyar subsider 2 bulan kurungan. Barang bukti kapal kayu dan kayu, dirampas untuk negara dan alat membuat kapal kayu dirampas, untuk dimusnahkan,” kata Jaksa Penuntut Umum Junaidi,S.H, M.H kepada Selingga.com.
Jaksa Penuntut Umum Kajari Lingga, Junaidi,S.H, M.H

Selain illegal logging, Junaidi juga menambahkan kalau sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan kasus curat.
Jalannya persidangan dengan terdakwa Deni.

“Sebelumnya sidang dengan terdakwa Deni Saputra alias Deni bin Sarkawi. Itu pencurian dengan pemberatan, dengan korbannya Sopian. Terdakwanya kita tuntut dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 4 KUHP. Tuntutannya 1 tahun penjara, putus 9 bulan. Kemudian masih dengan terdakwa Deni Saputra alias Deni bin Sarkawi, kasusnya pencurian dengan pemberatan, dengan korbannya Eeng. Ini kita tuntut dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan tuntutan 1 tahun dan 2 bulan penjara, putus nya 11 bulan. Sedangkan persidangan dengan terdakwa Haryadi alias Yadi bin Basarudin, pasal yang kita tuntut sama dengan Deni yang korbannya Sopian dan Eeng. Masing-masing dituntut 2 tahun, putus masing-masingnya 1 tahun dan 4 bulan,” papar Junaidi kepada Selingga.com.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kedai Kopi di Dabo Disegel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *