AKP Idris Sosialisasikan Hukum Pertanahan kepada Masyarakat Desa Sungai Harapan

Lingga206 Views
banner 468x60

Selingga.com (14/11) Singkep Barat. Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengadakan sosialisasi Hukum Pertanahan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (14/11) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan Kepemilikan, Penguasaan, dan Penggunaan Lahan.

Dalam pemaparannya saat itu, AKP Idris, menjelaskan berbagai faktor yang sering memicu konflik pertanahan. Hal tersebut ermasuk juga dengan masalah batas di Kabupaten Lingga yakni penguasaan lahan tanpa izin dan ketidakjelasan kepemilikan.

“Kasus pertanahan bisa menimbulkan konflik yang berkepanjangan, jika tidak diselesaikan dengan benar. Kami ingin masyarakat memiliki pengetahuan yang baik terkait hak-hak mereka. Sehingga konflik dapat diselesaikan,” kata AKP Idris.

AKP Idris juga menekankan bahwa sertifikat atau surat kepemilikan tanah yang sah berlaku seumur hidup, selama pemiliknya tidak melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu status tanah tersebut.

Selain itu, AKP Idris juga menekankan pentingnya agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam kepemilikan tanah, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik dikemudian hari.

AKP Idris Sosialisasikan Hukum Pertanahan kepada Masyarakat Desa Sungai Harapan. (foto : Humas Polres Lingga)

Dalam kesempatan ini, AKP Idris juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, tentang berbagai aspek Hukum Pertanahan yang sering kali menjadi sumber konflik antara individu atau kelompok.

Dalam kegiatan ini, AKP Idris juga menjelaskan mengenai Tindak Pidana Pertanahan, termasuk pelanggaran yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 167 tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin yang Berhak.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga kepemilikan lahan, serta menyelesaikan konflik dengan cara yang tepat dan tidak melanggar hukum dan menyampaikan bahwa dengan kepatuhan terhadap peraturan. Masyarakat dapat menjaga dan menghindari masalah yang dapat memicu konflik,” papar AKP Idris. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Awe ingatkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan pegawai nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *