Antara Konkuren Dan DP2KAD

Lingga475 Views
banner 468x60

Selingga.com (19/04) Dabo.Pembayaran pajak untuk galian C bagi perusahaan penghasil atau pengguna pasir tidak terlepas dari ada nya legalitas yang harus dimiliki oleh objek pembayar pajak tersebut.Apalagi dengan adanya sekarang ini pembagian urusan konkuren yang membagi urusan antara Pemerintah Pusat,Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 ditambah juga dengan adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2014,pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Lingga paling tidak nya dituntut juga untuk mengetahui sejauh apa legalitas dari objek pembayar pajak tersebut.Jangan sampai mereka menerima pajak dari pihak perusahaan penambangan,sementara ijin dari pihak penambang karena ada nya Konkuren ini,belum jelas untuk legalitas nya.
Sejauh ini pihak DP2KAD Lingga hanya menerima setoran dari objek pajak galian C dari laporan pihak Bank.Hal ini disampaikan oleh Kepala DP2KAD Lingga melalui Kabid Pendapatan nya Mulkan,S.Sos ketika dihubungi pihak media pada Selasa (19/04) tadi melalui telepon selular.
” Selagi mereka (pihak tambang) ada izin,mereka menyetor.Masalah izin mereka legal atau ilegal,itu bukan domainnya DP2KAD.Bermasalah atau tidak,itu di Dinas Pertambangan.Kami kan menerima dari laporan Bank,bukan dari pihak perusahaan secara langsung.Dari laporan Bank,kemudian baru kita rekapkan dari perusahaan mana saja yang menyetor.”Kata Mulkan.
Mulkan pun meyakinkan kalau pihak mereka telah melakukan verifikasi sebelum menerima pajak dari pihak objek pajak tersebut.
” Tetap kita verifikasi.Kita kan punya rekap dari perusahaan-perusahaan yang ada izin nya,yang memang legal.Perusahaan yang tidak jelas (izin nya),kita pertanyakan.Dan juga galian C itu bukan hanya dipunyai oleh pihak perusahaan penambang saja,tetapi dari pengguna galian C juga kena pajak.Misalnya kontraktor Simen,ratusan juta juga pajak galian C nya.Dia bukan penghasil produksi pasir,tetapi dia pengguna.Jadi penghasil dan pengguna,sama kena pajak nya.”Tambah Mulkan.
Rio selaku Ketua DPRD Lingga saat di temui di Dabo pada hari yang sama,menyoroti angka penerimaan dari objek pajak yang dinilai tidak beranjak dari nominal yang hampir sama setiap tahun nya.
” Kita minta lah kepada Bapak Bupati Lingga yang baru ini,agar sumber pendapatan yang ada,diteliti betul-betul angka nya.Apakah betul-betul Rp. 20 Milyar,atau sebenarnya lebih dari itu.”Kata Rio.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kapolsek Senayang Berikan Materi Kepemimpinan Kepada Pelajar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *