Bapenda Lingga Menyiapkan Transformasi Layanan Pajak Melalui Pemberdayaan Tenaga P3K Kecamatan

Advertorial884 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/10) Dabo. Dalam upaya menghadirkan layanan publik yang semakin dekat, cepat, dan berkualitas, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga tengah mempersiapkan sebuah langkah strategis yang diyakini mampu memperkuat efektivitas pengelolaan pajak daerah. Melalui rencana pemberdayaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tingkat kecamatan, Bapenda Lingga menargetkan peningkatan signifikan dalam pendataan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat.

Rencana ini kini memasuki tahap pematangan dan diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2026. Terlihat sebagai kebijakan administratif, sesungguhnya program ini merupakan terobosan besar untuk mendekatkan layanan pajak hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan responsif, tenaga P3K kecamatan nantinya akan menjadi wajah baru pelayanan pajak daerah, sekaligus perpanjangan tangan Bapenda dalam memastikan layanan publik yang semakin mudah dijangkau.

Pentingnya Peran P3K dalam Penguatan Layanan Pajak

Dalam beberapa tahun terakhir, tantangan pengelolaan pajak daerah semakin kompleks. Peningkatan jumlah penduduk, perkembangan permukiman, serta bertambahnya objek pajak membuat kebutuhan akan pendataan yang cepat dan akurat menjadi mendesak. Namun, keterbatasan jumlah petugas pendataan di lapangan membuat Bapenda tidak selalu mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal.

Kabid PBB Bapenda Lingga, Mazai

Kabid PBB Bapenda Lingga, Mazai, menegaskan bahwa keterlibatan P3K menjadi jawaban dari kebutuhan tersebut.

“Pemberdayaan tenaga P3K di kecamatan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. Selama ini tantangan utama kami adalah keterbatasan personel di lapangan untuk melakukan pendataan secara optimal,” ujar Mazai pada 18 Oktober 2025.

Menurutnya, keberadaan P3K bukan sekadar penambahan tenaga, tetapi merupakan bagian dari strategi besar untuk membangun sistem pelayanan pajak yang lebih cepat, akurat, dan mudah diakses. Langkah ini sejalan dengan visi Bapenda dalam mewujudkan layanan publik yang ramah, responsif, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga :   Bupati Lingga Tegaskan Disiplin ASN saat Serahkan SK PPPK 2024: 1.158 Pegawai Resmi Diangkat

Layanan Pajak yang Lebih Dekat dengan Warga

Salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi masyarakat adalah jauhnya akses menuju layanan Bapenda, terutama bagi warga yang tinggal di kecamatan terpencil. Untuk sekadar mengecek data, berkonsultasi mengenai objek pajak, atau mengurus administrasi PBB, masyarakat sering kali harus melakukan perjalanan ke pusat pemerintahan kecamatan atau bahkan ke ibu kota kabupaten.

Dengan hadirnya tenaga P3K di kecamatan, pola pelayanan tersebut diproyeksikan berubah. Masyarakat dapat mengakses layanan dasar PBB lebih dekat, tanpa harus melakukan perjalanan jauh. Petugas P3K akan bertugas memberikan layanan verifikasi data, penerimaan laporan perubahan, serta membantu masyarakat memahami proses administrasi perpajakan.

Mazai menjelaskan manfaat langsung dari pola kerja baru ini.

“Dengan memanfaatkan P3K sebagai perpanjangan tangan Bapenda, kami berharap pendataan dan pelayanan bisa berlangsung lebih cepat, akurat, dan responsif. Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Tenaga P3K juga akan berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan Bapenda. Setiap perubahan kondisi objek pajak, laporan ketidaksesuaian data, atau kebutuhan pelayanan lain dapat ditangani lebih sigap tanpa harus menunggu petugas dari kabupaten turun ke lapangan.

Pendataan PBB yang Lebih Akurat, Valid, dan Berkelanjutan

Ketepatan data PBB merupakan fondasi penting dalam pengelolaan pajak daerah. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan perhitungan pajak yang keliru, potensi kehilangan pendapatan, hingga hambatan dalam perencanaan pembangunan.

Dalam konteks ini, kehadiran tenaga P3K kecamatan akan memegang peran strategis. Dengan petugas yang tinggal dan bekerja di wilayah tersebut, pendataan dapat dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan. Petugas memiliki kesempatan mengenal kondisi wilayah, memahami perkembangan permukiman, dan mencatat setiap perubahan fisik pada objek pajak.

Baca juga :   Membangun Lingga Berkelanjutan : Sinergi Legislatif dan Eksekutif Hadirkan Landasan Hukum Pro-Rakyat dan Transparan

Petugas P3K juga bisa langsung melakukan verifikasi lapangan ketika ada laporan masyarakat mengenai ketidaksesuaian data. Hal ini memungkinkan pembaruan data secara cepat, tepat, dan terstruktur.

Upaya memperkuat akurasi data PBB ini tidak hanya meningkatkan potensi pendapatan daerah, tetapi juga membantu pemerintah merancang pembangunan yang lebih presisi berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Penyiapan Regulasi dan Kompetensi untuk Implementasi 2026

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Bapenda Lingga sedang merampungkan berbagai aspek teknis sebelum implementasi dilakukan pada 2026. Persiapan ini mencakup penyusunan alur kerja, prosedur operasional standar, hingga pembangunan sistem pendataan modern yang dapat digunakan oleh tenaga P3K.

Bapenda juga mengembangkan program pelatihan intensif yang akan diberikan kepada seluruh P3K yang bertugas. Pelatihan meliputi tata kelola data pajak, pemanfaatan aplikasi pendataan berbasis digital, pemahaman regulasi perpajakan daerah, etika pelayanan publik, serta teknik komunikasi dengan masyarakat.

Langkah ini menunjukkan bahwa Bapenda tidak hanya menempatkan tenaga P3K sebagai tambahan personel, tetapi juga mempersiapkan mereka sebagai ujung tombak pelayanan yang profesional, terampil, dan berintegritas.

Selain itu, dukungan regulasi juga menjadi bagian penting. Bapenda memastikan bahwa mekanisme kerja P3K akan mendapatkan payung hukum yang jelas agar pelaksanaan di lapangan berjalan terukur, tertib, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Mendorong Penguatan PAD untuk Pembangunan Daerah

Dalam jangka panjang, pemberdayaan P3K ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lingga. Dengan data yang lebih akurat dan pelayanan pajak yang lebih mudah diakses, potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak berpotensi meningkat.

Peningkatan PAD pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas umum, serta kualitas layanan publik yang lebih baik. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dampak berantai yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :   Bapenda Lingga Sinergi untuk Kemandirian Fiskal Optimalisasi Pajak Air Tanah di Kabupaten Lingga

Komitmen Bapenda Lingga untuk Pelayanan Publik yang Lebih Modern

Terobosan yang sedang dipersiapkan Bapenda Lingga ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan publik yang modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hadirnya tenaga P3K kecamatan menjadi langkah strategis demi layanan pajak yang lebih dekat, cepat, akurat, dan dipercaya.

Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi Kabupaten Lingga dalam memperkuat struktur fiskal sekaligus menghadirkan sistem pelayanan pajak daerah yang lebih adaptif. Transformasi ini juga menjadi pondasi bagi tata kelola pembangunan yang lebih akuntabel, efisien, dan selaras dengan perkembangan daerah.

Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya tentang penambahan tenaga, tetapi tentang bagaimana negara hadir lebih dekat melalui pelayanan yang lebih manusiawi. Melalui sinergi antara tenaga P3K, pemerintah daerah, dan masyarakat, Bapenda Lingga tengah menapaki langkah penting menuju masa depan pengelolaan pajak daerah yang lebih matang, modern, dan berkelanjutan.(adv)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *