Belum 1×24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Reskrim Polres Kepulauan Anambas

Kepri155 Views
banner 468x60

Selingga.com (06/12) Kepulauan Anambas. Telah terjadi penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka “KHW” terhadap korban “RH”. Antara pelaku dan korban adalah pasangan suami istri (pasutri).

Sekira Pukul 07.00 wib Pelapor “D” mendapat informasi dari istri pelapor yakni saudari “S” bahwa adik kandungnya/korban “RH” mengalami penganiayaan berat di daerah wisata air terjun Temburu dan telah dibawa ke RSUD Tarempa.

Setelah mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi menuju RSUD Tarempa menggunakan kapal speed untuk menjenguk korban.

Kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban saudari “R”, pelaku datang kerumah kos korban pukul 04.30 wib yang berada di Jalan Pemuda, kemudian mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke daerah wisata air terjun Temburun dan korban mengikutinya.

Belum 1×24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Reskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto : istimewa)

Sesampainya di wisata air terjun Temburun, pelaku memarkirkan sepeda motor miliknya kemudian mengajak korban ke sebuah hutan yang berada di sekitaran wisata air terjun Temburun. Setelah berbicara dengan korban, tiba-tiba pelaku emosi kemudian mencekik leher korban dan kemudian mengambil sebuah batu serta memukul ke wajah dan kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri. Melihat korban pingsan, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sebuah lakban hitam yang diambil didalam jok motornya, lalu menyeret korban ke sebuah jurang yang tidak jauh dari sekitaran hutan tersebut.

“Pukul 06.00 wib korban terbangun dari pingsannya, kemudian korban mendapati bahwa tas miliknya sudah tidak ada. Adapun isi dari tas korban adalah handphone, kartu BPJS, dan buku nikah. Korban kemudian berjalan menuju jalan raya untuk mencari bantuan pertolongan dari warga. Kemudian kemudian diamankan disebuah rumah salah satu warga yang menolongnya di daerah Temburun,” kata saksi saudari “R”.

Baca juga :   Kapolres Kepulauan Anambas Tinjau Lokasi Tanah Longsor

Atas kejadian tersebut, sekira pukul 10.00 wib pelapor membuat Laporan Polisi (LP/B/16/XII/2022) tentang penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan yang dialami korban.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. memerintahkan Kasat Reskrim AKP Rifi Sihotang S.H dan jajarannya melakukan pengejaran dan memburu pelaku serta berkoordinasi berkoordinasi dengan pihak Polsek Siantan dan Polsek Jemaja untuk melakukan pengecekan Kapal KM. Bukit Raya yang sudah bersandar di pelabuhan Letung (Jemaja) dengan mengantongi identias pelaku. Selanjutnya pada jam 11.00 Wib kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil di bekuk dan diamankan diatas kapal KM. Bukit Raya oleh petugas yang mana pelaku akan berlayar dengan tujuan Tanjungpinang.

Kapolres Kep. Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho V.S.Sos menjelaskan bahwa untuk sementara berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dikarenakan sakit hati dan dendam karena korban tidak mau terbuka dalam urusan rumah tangga.

Belum 1×24 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat Diringkus Reskrim Polres Kepulauan Anambas. (Foto : istimewa)

“Minta dimengerti tapi tak mau mengerti kepada tersangka, ditambah lagi pisah rumah dan korban sering menjelek-jelekkan tersangka kepada teman-temannya yang membuat pelaku malu,” kata Iptu Vindo.

Namun terkait motif, pihak kepolisian masih mendalaminya. Atas peristiwa tersebut pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 THN 2004 (Tentang PKDRT) Jo pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 365 Ayat (1) Jo Pasal 335 ayat (1) KUHP. (Red/rls).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *