Selingga.com – Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga Junaidi Adjam mengatakan bahwa belum pernah ada menerima surat pemberitahuan secara tertulis dari PT. Growa Indonesia, yang bergerak dibidang penambangan pasir di Dusun Dua Setawar Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat. “Apalagi jika ini di kaitkan dengan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk beroperasi di wilayah tersebut,”Yang anehnya, perusahaan itu secara diam-diam telah beroperasi.
” Kami tidak pernah disurati terkait hal itu, memang dalam UU Tentang Pemda, masalah SDA khususnya Amdal, itu merupakan kewenangan dari BLH Provinsi Kepri, namun seharusnya, dalam aturan perusahaan juga harus memberikan surat secara tertulis kepada BLH Kabupaten Lingga,” Kata Junaidi Adjam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu ( 05 / 08 / 15).
Secara administrasi syarat suatu perusahaan untuk mendapatkan izin amdal tidak membutuhkan rekomendasi dari BLH Kabupaten Lingga, namun tentunya secara struktural yang akan melakukan pengawasan terhadap Mereka saat beroperasi di wilayah kita, jika suatu hari nanti ada laporan dari masyarakat, maka yang pertama kali kerepotan tentu kabupaten, dan kabupaten yang akan disalahkan, makanya pemeberitahuan ke pihak kami itu sangat penting,” tuturnya.
Dari sumber – sumber dilapangan mengungkapkan, penambangan pasir tersebut, sudah mulai menganggu aktifitas ekosistem laut, itu di karenakan para penambang tersebut mengambil pasir dari laut, dan setelah itu pasir-pasir tersebut diangkut kedarat untuk dibawa langsung ke pelabuhan, yang telah disiapkan oleh perusahaan tanpa adanya proses penyaringan.
“Memang Oprasional tambang Pasir ini terbilang baru beroprasi, sehabis lebaran idul Fitri, yang katanya hasil tambang akan dibawa secara lokal, ke Tanjung Pinang dan Batam,” menurut sumber tersebut.(yan)