Selingga.com (17/06) Dabo. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep harus mendeportasi seorang Warga Negara Malaysia, Muhammad Asraf Wong Bin Abdullah setelah kedapatan habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya. Dalam konferensi pers terkait pendeportasian warga Malaysia tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (17/06) tadi di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldakim, Indra Leksana mengatakan kalau sebelumnya mereka menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keberadaan seorang Warga Negara Malaysia di Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga sejak tahun 2020. Yang bersangkutan juga diketahui tidak pernah kembali lagi ke negaranya sejak pertama kali.
“Pada tanggal 01 Juni 2022, atas perintah Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Tim Inteldakim menuju Desa Linau untuk mengumpulkan bahan keterangan mengenai informasi tersebut. Di desa, tim berhasil bertemu dengan terduga dan kepala desa beserta jajarannya. Dari sana tim membawa 1 buah paspor kebangsaan Malaysia atas nama Muhammad Asraf Wong Bin Abdullah untuk penyelidikan awal,” kata Indra Leksana saat itu.
Indra Leksana juga mengatakan kalau terduga juga telah dikirimi surat panggilan sebanyak 3 kali, yakni pada tanggal 02, 06, dan 10 Juni 2022 untuk diperiksa.
“Namun dengan alasan ketiadaan biaya, terduga tidak pernah memenuhi ketiga panggilan tersebut. Pada tanggal 14 Juni 2022, tim Inteldakim menuju Desa Linau untuk menjemput paksa terduga. Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, terduga diamankan di ruang Detensi untuk selanjutnya diperiksa atas pelanggaran keimigrasian yang diperbuatnya,”terang Indra Leksana pada konferensi pers hari itu.
Ketika disinggung berapa kasus terkait deportasi selama tahun 2022 ini, Indra Leksana usai konferensi pers mengatakan kalau kasus tersebut merupakan yang pertama pada tahun ini.
“Untuk deportasi, ini yang pertama. Kalau tahun kemarin, sudah kita laksanakan, ada satu orang. Ke depannya kita tetap bersinergi dengan instansi terkait ataupun masyarakat apabila ada laporan, maka akan segera kami tindak apabila ada pelanggaran keimigrasian,” kata Indra Leksana.
Indra Leksana meminta peran masyarakat untuk bersama-sama menghindari adanya pelanggaran keimigrasian.
“Jadi, dengan dibukanya border atau tempat pemeriksaan Imigrasi, maka kemungkinan akan ada banyak masuk warga negara asing di wilayah Kabupaten Lingga. Sehingga perlu peran dari masyarakat ataupun instansi terkait, kita akan saling membahu untuk menghindari yang namanya pelanggaran keimigrasian,” kata Indra Leksana.
Indra Leksana juga meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing di lingkungan mereka.
“Jadi, bentuk pengawasan kami, yakni secara terbuka dan tertutup, seperti setiap rumah, hotel atau penginapan, mereka wajib untuk melaporkan adanya orang asing di tempat mereka. Artinya, penanggung jawab orang asing, mereka wajib untuk melaporkan keberadaan orang asing ke Kantor Imigrasi Dabo Singkep,” kata Indra Leksana.
Adapun Pasal yang dilanggar terduga adalah Pasal 78 ayat (3) undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Terduga Muhammad Asraf Wong Bin Abdullah adalah kelahiran Johor, Malaysia dengan dokumen perjalana A40760294 yang diterbitkan oleh Otoritas Pemerintah Malaysia di Johor Bahru tanggal 08 Juni 2017 berlaku s.d. 08 Desember 2022. Sedangkan jenis bisa adalah BVK (Bebas Visa Kunjungan). Sementara itu modusnya adalah berada di dalam wilayah Indonesia (Tanjungpinang pada tahun 2019 dan Desa Linau pada tahun 2020 hingga saat diperiksa) yang telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya. Terduga tinggal bersama istrinya yang berasal dari Desa Linau. Direncanakan akan dideportasi lewat pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang paling lambat 7 hari setelah Keputusan Pendeportasian dikeluarkan.(Im).