Selingga.com (26/11) Dabo. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga rapat koordinasi persiapan implementasi Perda No.4 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Se Kabupaten Lingga di Hotel Prima Inn Dabosingkep, Jum’at (25/11)
Mas’ah, Kepala bidang (Kabid) Promkes, Kesga dan Gizi, Dinkes Lingga usai kegiatan mengatakan, Perda tentang kawasan bebas atau tanpa rokok ini sedikit lebih sulit dalam upaya hal penerapannya.
“Perda ini tidak bisa serta merta diterapkan, perlu proses panjang dan memakan waktu yang tidak sedikit pula. Terlebih lagi kondisi Lingga sebagai daerah kepulauan, jadi pelaksanaannya perlu peran serta dari berbagai lembaga,” kata dia.
Menurutnya, Dinas Kesehatan sendiri akan terus melakukan sosialisasi dari tingkat kecamatan hingga ke jenjang pemerintahan paling bawah, yakni tingkat desa.
Bahkan saat ini, dalan Peraturan desa (Perdes) di tiap desa siaga, memuat tentang hal-hal tersebut di dalam aturan perilaku hidup sehat.
“Harapan kita dari keberadaan perda ini berhentilah merokok. Karena bahaya merokok itu sangat fatal bagi kehidupan manusia hingga menyebabkan kematian,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Perda kawasan tanpa rokok dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003.
Adapun beberapa kawasan bebas rokok sesuai Perda No.4 tahun 2016 yang dimaksud yakni di tempat-tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, tempat wisata, tempat hiburan, hotel, wisma, penginapan, gedung kesenian, gedung olahraga, serta pelabuhan.
Selain itu tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar, serta sarana fasilitas pelayanan kesehatan.
Beberapa lembaga yang terlihat ikut serta dalam rapat koordinasi penerapan Perda kawasan bebas rokok oleh Dinkes Lingga kali ini diantaranya, Rutan Dabo, Pengadilan Agama, TNI AL (Lanal Dabo), Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga, Polsek Singkep, KPPAD, KNPI, dan beberapa lembaga lainnya. (red)