Selingga.com (31/03). Untuk pertama kalinya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga, melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Lingga , umumkan adanya warga yang berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan Plt, Kepala Dinas Kesehatan Syamsudi melalui Juru Bicara Tim Gugus Tugas Kabupaten Lingga, Wirawan Trisna Putra.’’Iya ada satu orang warga Kabupaten Lingga yang saat ini dinyatakan Orang Dalam Pantauan.’’ terang Wirawan yang didampinggi Kasi Surveilans dan Imunisasi DKPPKB Kabupaten Lingga, Melyanti Selasa (31/03/2020)
Diterangkan pria ini dengan adanya status ODP pada salah seorang warga Kabupaten Lingga, maka yang bersangkutan di minta untuk proses karantina mandiri dan diminta untuk melakukan aktivitas atau bekerja di rumah selama 14 hari.
‘’Sesui dengan Protokol Kesehatan selama yang bersangkutan mengkarantina mandiri tim medis nantinya akan terus melakukan pemantuan dan akan memberikan penanganan kesehatan secara bertahap sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat,” terang pria yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinkes PPKB Lingga.
Wirawan menegaskan bahwa beberapa langkah telah ditempuh oleh Pemkab Lingga dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Lingga, salah satunya mengimbau agar masyarakat semakin disiplin dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan tidak berkumpul, menjauhi keramaian dan saling mengingatkan satu sama yang lain untuk hidup sehat.
’’Kepada masyarakat kita harapkan tidak panik dan khawatir yang berlebihan, justru harus dijadikan lebih waspada dan menjaga kebersihan mulai dari kebersihan diri hingga lingkungan.’’tegas Wirawan.
Menurut Wirawan saat ini pihak Dinas Kesehatan bersama TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Lingga terus melakukan pemantuan di sejumlah titik pintu masuk Kabupaten Lingga, bagi masyarakat yang tiba dari wilayah yang beresiko pihak Dinkes langsung melakukan pendata dan di awasi selain itu juga di berikan edukasi untuk wajib tetap dirumah selama 14 hari.
’’ Namun jika ada masyarakat dari Daerah yang tidak beresiko atau tidak termasuk tranmisi lokal maupun negara terjangkit seperti Batam Tanjungpinang, Pekanbaru, dimana daerah tersebut belum menjadi daerah tranmisi menurut Menkes kita akan tetap evaluasi kesehatan mereka meskipun bukan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, dan Orang Tanpa Gejala (OTG).’’ Terang Wirawan sambil terus mengingatkan agar yang baru pulang atau datang dari luar agar tetap dirumah.(red)