Disduk Capil Lingga akan Menerapkan Blangko KK dan Akta Pencatatan Sipil Menggunakan Kertas HVS A4 80 gram

Lingga203 Views
banner 468x60

 

Selingga.com (15/08) Dabo. Disduk Capil Kabupaten Lingga mulai saat ini akan menerbitkan dokumen pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan lain sebagainya menggunakan kertas HVS A4 80 gram, tidak lagi menggunakan blangko khusus seperti sebelumnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pelayanan Disduk Lingga, Agus Hardianto Saputro kepada pihak media pada Jumat (14/08) tadi di ruang kerjanya.

“Mulai saat ini penerbitan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Perkawinan, dan lain sebagainya, tidak lagi menggunakan blangko khusus, tetapi dengan kertas HVS 80 gram,” kata Agus Hardianto.

Agus Hardianto mengatakan kalau hal tersebut sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Disduk Capil Lingga akan Menerapkan Blangko KK dan Akta Pencatatan Sipil Menggunakan Kertas HVS A4 80 gram

“Ini sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri No 109 Tahun 2019 dan juga instruksi dari Dirjen Dukcapil. Jadi ke depannya, kepada masyarakat untuk tidak terkejut apabila dalam menerima dokumen, tidak lagi menggunakan blangko khusus, tetapi kertas HVS A4 80 gram,” jelas Agus Hardianto.

Agus Hardianto berharap perubahan tersebut diketahui oleh masyarakat luas.

Kabid Pelayanan Disduk Lingga, Agus Hardianto Saputro (kanan)

“Ke depannya kami berharap kepada masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini untuk menyebarluaskan kepada masyarakat,” kata Agus Hardianto. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   DPO Untuk Tersangka Bantuan Pompong Desa Selayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *