Disduk Capil Turun Kelapangan, Beri Pelayanan Akte Perkawinan Non Muslim

Lingga306 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/11) Dabo. Disduk Capil Lingga semakin mengembangkan bentuk pelayanannya. Kalau sebelumnya dengan target Akte Kelahiran 0-18 tahun dari Pemerintah Pusat, Disduk Capil berada di urutan pertama untuk wilayah Kepri dengan persentase 97,6%. Sejauh ini, sudah ada 33 desa yang menjadi target peningkatan implementasi Kepemilikan Akte Pencatatan Sipil di wilayah Kabupaten Lingga.
“Tujuan kita pelayanan langsung, melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Akte Perkawinan dan Akte Kelahiran. Di samping itu juga untuk Akte Kematian. Kegiatan ini kita laksanakan ini, anggarannya di APBD-P 20 desa untuk peningkatan implementasi Kepemilikan Akta Pencatatan Sipil. Itu ada 20 desa di P (APBD-P), 13 desa di Murni (APBD). Jadi, semuanya ada 33 desa. Kalau yang Murni sudah selesai,” kata Kadisduk Capil Lingga Syamsudi, melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipilnya, Agus Hardianto kepada pihak media saat ditemui pada Senin (11/11) tadi.
Saat ini Disduk Capil melakukan pelayanan langsung untuk kepemilikan Akte Perkawinan bagi non muslim, baik yang telah lama melangsungkan pernikahannya, maupun yang masih baru.
“Ini untuk Akte Perkawinan non muslim, kalau untuk muslim, di KUA. Kalau untuk Akta Perkawinan ini, biasanya pasangan suami-istri itu ke sini (Disduk Capil-red). Baik yang nikah baru, maupun yang sudah lama menikah, tetapi yang belum memiliki Akte Perkawinan. Sepanjang dia sudah memiliki Surat Nikah Agama yang dari pemuka agamanya, dari pemberkatan agamanya di gereja, vihara atau dari pemuka penghayat kepercayaan, mereka sudah bisa mengajukan Permohonan Akta Perkawinan karena syarat pokoknya itu. Kalau surat lainnya, seperti Akta Kelahiran, bisa kita bantu buatkan,” papar Agus.
Agus juga menambahkan kalau dengan turunnya mereka ke lapangan, hal tersebut sangat membantu masyarakat yang ada.
“Maka ketika kita turun ke lapangan, itu menguntungkan bagi pasangan suami-istri tersebut. Karena kalau mereka yang kemari, itu memakan waktu dan biaya. Tetapi ini kita yang ke sana. Berbeda dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Siapa pun yang datang ke kantor, kita layani. Dia akan tanda tangan register. Jadi, siapa yang bawa berkas, tanda tangan, register, terbit aktenya. Tetapi kalau Akte Perkawinan, berbeda. Jadi, pasangan suami-istri harus menandatangani langsung register perkawinan. Jadi, tidak bisa diwakilkan. Jadi, ketika kita turun ke lapangan, ke desa-desa, mereka sangat diuntungkan. Kita pun tidak hanya di desa saja pelayanannya, tetapi kita juga turun ke rumah-rumah. Door to door menanyakan sudah punya Akte Perkawinan atau belum,” jelas Agus.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil di Disduk Capil Lingga ini juga menambahkan kalau bagi masyarakat yang belum terinput datanya, mereka akan membantu untuk menginputkannya.
“Kalau mereka sudah punya akte, tetapi belum terinput, kita ambil nomor aktenya. Selagi tidak kita input, mereka dianggap oleh pusat, oleh server, belum memiliki akte. Akte dulu, kan azas peristiwa, di mana terjadi peristiwa, di situ dicatatkan. Kalau sekarang, kan, domisili. Berarti akte luar, mungkin belum terinput. Nah, itu kita inputkan. Dengan “jemput bola” ini, kita ambil dua. Ambil penduduk yang sudah memiliki akte, kita ambil nomornya, sekaligus bagi yang belum punya, kita buatkan,” jelas Agus Hardianto.
Terakhir, Agus mengaku kalau sampai saat ini pihaknya belum menemui kendala yang berarti selama di lapangan.
“Kalau kendala untuk sementara ini, kami belum menemui kendala untuk teknis di lapangan. Cuma sudah ada informasi, katanya di desa-desa tertentu itu gelombang tinggi. Tetapi sampai saat ini, kami masih sesuai jadwal. Kalau dari segi personil, kita cukup. Dalam satu Minggu itu, kita ada dua tim, satu timnya 3 orang. Kalau sementara ini, kita di sana hanya menerima berkas saja, cetaknya di sini (Disduk Capil-red). Kalau untuk operator, alhamdulillah, kita sudah ada 3 orang. Jadi, untuk percetakan tidak ada masalah, Insyaa Allah bisa lebih cepat lagi,” kata Agus. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   PWI Lingga Berikan Apresiasi kepada Pengurus PWI Kepri Periode 2023-2028

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *