Selingga.com (17/10). Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melakukan audiensi lanjutan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau untuk membahas permasalahan lapangan kerja yang terjadi di Kabupaten Lingga, khususnya di sektor pertambangan rakyat. Pertemuan digelar pada Jumat (17/10/2025).
Rombongan DPRD Lingga diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Darwin, beserta jajaran. Hadir pula Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan masyarakat penambang timah dari berbagai wilayah di Kabupaten Lingga.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Lingga menyampaikan pentingnya peran pemerintah provinsi dan kabupaten dalam memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat. Hingga kini, usulan penetapan WPR Kabupaten Lingga yang telah disampaikan ke pemerintah pusat belum mendapatkan keputusan, sehingga para penambang belum dapat bekerja secara legal.
“Dalam menyelesaikan permasalahan WPR dan IPR ini dibutuhkan keseriusan dan niat baik dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Kami berharap pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan serta harapan masyarakat Kepri terkait pertambangan rakyat,” ujar salah satu perwakilan dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, menegaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah penting untuk mencari solusi konkret atas persoalan lapangan kerja di daerah.
“Tadi kami bersama OPD terkait, rekan-rekan SPSI, serta tokoh masyarakat telah melakukan audiensi dengan Kepala ESDM Provinsi Kepri. Fokus kami adalah agar para penambang timah memiliki legalitas untuk bekerja. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Lingga, mengingat terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah kami,” kata Maya.
Ia menambahkan, DPRD berharap Dinas ESDM Provinsi Kepri dapat meneruskan aspirasi tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau agar segera menyurati pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penetapan kawasan WPR di Kabupaten Lingga menjadi wilayah berizin resmi (IPR).
Dengan demikian, kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berdampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Lingga dan Provinsi Kepulauan Riau secara umum. (red)











