DR (c) Yuni Artha Manalu SH,MH,"Kalau fitnah atau bohong,berpikirlah untuk melapor"

Lingga195 Views
banner 468x60

Selingga.com (05/10) Dabo.Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr (c) Yuni Artha Manalu SH,MH didampingi oleh Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra SH,MH hadir dalam “Penyuluhan Hukum”yang diadakan di Gedung Nasional Dabo Singkep Kabupaten Lingga pada Rabu (03/10) tadi.Turut hadir bersama rombongan saat itu adalah Asistenan,Koordinator Bidang Intelejen,Pemeriksaan,Bidang Pengawasan,Pengawal Khusus Kajati Kepri,Kajari Tanjung Pinang,Kajari Bintan,Kajari Natuna,Kajari Lingga,Kapolres Lingga,Sekda Lingga,Pejabat Eselon II,III,IV dan Kepala Desa Se-Lingga.
Selaku tuan rumah,sesi pertama dimanfaatkan oleh Wakil Bupati Lingga untuk mengungkapkan satu permasalahan di hadapan para nara sumber.

Wakil Bupati Lingga, M.Nizar

“Kami perlu ungkapkan dan sampaikan ini,bahwasanya,misalkan begini Bu Komisi Kejaksaan atau Pak Kajati,ada satu proyek atau pekerjaan yang memang barangkali masih dalam tahap pemeliharaan.Apakah ini boleh penetapan sebagai tersangka dan lain sebagainya.Kemudian ada hal-hal yang lainnya.Misalkan pada LHP BPK tidak muncul,tapi kemudian dibelakang hari diyakini aman dan selesai,namun ada pemanggilan-pemanggilan.Nah,apakah model begini,ini tentunya akan menjadi ketakutan-ketakutan daripada OPD-OPD kami untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD.” Kata Wakil Bupati Lingga M.Nizar dalam penyampaian nya saat itu.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI Dr (c) Yuni Artha Manalu,SH,MH

Terkait hal tersebut,dihadapan pihak media usai kegiatan,Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra SH,MH mengatakan kalau pada masa pemeliharaan dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan.
“Ya,itu nanti lihat saja,pasti dalam proses persidangannya akan terungkap di fakta persidangannya.Nanti kan ada dalam fakta persidangan,dibahan pembelaannya.Apa itu segera ditindaklanjuti dalam masa pemeliharaan itu.Dan pada masa pemeliharaan,artinya itu dimungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan sebagainya.” Kata Kajati Kepri kepada pihak media.
Untuk itu juga,Kajati Kepri ini mempersilahkan untuk membuktikannya di persidangan.

“Makanya saya bilang tadi,buktikan saja di pengadilan.Karena itu sudah kadung dilimpahkan.Mudah-mudahan saya yakin,kalau memang bukti itu kuat yang terkait dengan perbaikan masa pemeliharaan itu,saya rasa Hakim pasti akan melihat fakta dipersidangan itu.” Kata Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra SH,MH kepada pihak media.
Sedangkan DR (c) Yuni Artha Manalu,SH,MH dalam pemaparannya tentang Eksitensi Komisi Kejaksaan RI sebagai Lembaga Pengawas Eksternal dalam Peningkatan Kinerja Jaksa,mengatakan kalau pihaknya juga ikut mengawasi proyek yang sama.
Kajati Kepri DR.H.Asri Agung Putra SH,MH

“Kami pengawas eksternal,juga akan mengawasi proyek yang sama.Dan kami saling koordinasi.Biasanya kami datang ke Kejati,ke Kejaksaan ini.Kami akan tanya,” Pak,ini laporan pengaduan ini bagaimana”.Kita ada yang namanya istilah klarifikasi,sinkronisasi,pemantauan.Itu ada.Bapak-bapak,ibu-ibu tidak perlu takut,kalau kalian benar.Laporkan jaksa yang salah,siapapun itu.Saya berharap dan sangat berharap.Karena Kepri ini berapa kali mendapatkan penghargaan dari Kejaksaan Agung.Mereka mendapat Penanganan Perkara,itu cukup bagus.Jangan bagus disananya,ternyata masyarakat bilang,Kejaksaan nya begini-begini.” Kata DR (c) Yuni Artha Manalu,SH,MH dihadapan yang hadir.
Namun anggota Komisi Kejaksaan RI ini juga menegaskan,bahwa kalau pelaporan yang ada bersifat fitnah,nanti nya akan menimbulkan masalah hukum baru.

“Sekali lagi Bapak dan Ibu,tidak perlu takut.Laporkan sepanjang anda benar.Tetapi kalau fitnah atau bohong,berpikirlah untuk melapor.Karena akan menimbulkan masalah hukum baru.Kita yang terang-terangan aja.Jadi saya datang ke sini,khusus untuk mengatakan kepada yang takut,bekerja lah.Jangan pernah takut.Kalau jaksa macam-macam,laporkan.Bahkan Pak Kajati tadi sudah katakan seperti itu.Kita sama-sama membangun Negara ini untuk bersih dan berkwalitas.” Papar DR (c) Yuni Artha Manalu,SH,MH dalam penyampaiannnya pada Penyuluhan Hukum hari itu.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Lantas Polres Lingga Buka Layanan SIM, STNK dan BPKB Sesuai Protokol Kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *