Selingga.com (17/08) Dabo.Remisi merupakan faktor pendorong bagi napi untuk selalu berbuat baik secara terus menerus dan bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial para narapidana dengan pihak keluarga dan juga masyarakat.Untuk tahun ini Rutan Cabang Dabo Singkep memberikan remisi untuk 27 orang napi nya dari total jumlah sebelumnya sebanyak 29 orang yang diusulkan.
Melalui sambutannya pada Kamis (17/08) tadi,Sujatmiko selaku Kepala Rutan Dabo Singkep menyampaikan kalau 2 orang napi yang belum mendapatkan remisi tersebut karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2013.
” Jumlah WBP/tahanan sebanyak 45 orang.Napi 38 orang dan tahanan sebanyak 7 orang.Jumlah napi yang diusulkan remisi sebanyak 29 orang.Yang sudah terealisasi sebanyak 27 orang dan 2 orang lagi menunggu proses di Pusat.Adapun sisanya belum bisa diusulkan karena belum mencapai 6 bulan masa pidana dan terbentur dengan aturan PP 99 tahun 2013.Terutama bagi WBP Tipikor.Napi yang tidak diusulkan,karena pelanggaran disiplin.”Kata Sujatmiko dalam pidato nya.
Kepala Rutan Dabo Singkep ini juga menegaskan kalau situasi rutan yang dipimpinnya sejauh ini sangat kondusif,sesuai dengan Culture masyarakat Lingga yang ada.
” Disini perlu kami sampaikan bahwa situasi keamanan dan ketertiban sangat kondusif.Hal ini sesuai dengan teori bahwa penjara merupakan cermin dari masyarakat sekitarnya.Situasi masyarakat Lingga dan Culture yang positif,aman dan kondusif berimbas pada situasi Cabang Rutan Dabo Singkep yang kondusif.”Papar Sujatmiko menegaskan.
Sujatmiko juga menambahkan kalau dengan keterbatasan anggaran yang ada,namun pihak nya tetap berusaha mewujudkan layanan masyarakat yang adil dan bebas pungli.
” Keterbatasan sarana dan prasarana serta sangat kecilnya anggaran dari Pemerintah Pusat,tidak menghalangi kecintaan kami kepada masyarakat dan Bumi Bunda Tanah Melayu yang kami wujudkan dengan program prioritas berupa layanan masyarakat yang adil dan bebas pungli.”Papar Kepala Rutan Dabo Singkep ini.
Sementara itu,Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Wakil Bupati Lingga M Nizar,di kesempatan yang ada membacakan pidato sambutan dari pihak Kementerian Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Lingga ini,Yasonna H Laoly mengatakan kalau pemberian remisi secara psikologis nya dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di kapas.
” Secara psikologis,pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam penekanan tingkat prustasi.Sehingga dapat mereduksi serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas rutan berupa pelarian dan kerusuhan lainnya.”Kata Menkumham ini dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati Lingga.(Im).