Ganja Bawa 5 Warga Ke Dalam Sel Polres Lingga

Lingga468 Views
banner 468x60

Selingga.com (09/09) Dabo. Lima orang warga Kabupaten Lingga harus berhadapan dengan penegak hukum dari Polres Lingga, setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja baru-baru ini. Melalui pers realease yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T pada Senin (09/09) tadi di ruang Rupatama Malpolres Lingga, menerangkan bahwa kronologis pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan Personil Satreskoba Polres Lingga selama lebih dari 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 9 September 2019 tadi, dengan sasaran peredaran gelap Narkotika jenis ganja di Daik Lingga, maka dilakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka.
Pengungkapan ini dilaksanakan pada Senin (09/09) pukul 00.01 Wib sampai pukul 04.30 Wib, di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Cening Nereng Bukit Kuali Kelurahan Daik Lingga.
“Kegiatan ini tidak serta merta mendapatkan hasil, melainkan berdasarkan penyelidikan semenjak 21 Agustus sampai dengan tanggal 9 September 2019, yang mana penyelidikan ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Seligi 2019, dan hari ini merupakan hari terakhir” kata Kapolres Lingga.

Pers realease mengenai penangkapan terkait Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T

Dalam pers realease itu juga diterangkan bahwa ke 5 tersangka tersebut terdiri dari tersangka 1 Alias AP alias KP, tersangka 2 Alias Dk, tersangka 3 Alias PA, tersangka 4 Alias St Alias EP dan tersangka 5 Alias AC.
Selain kelima tersangka tersebut, ikut diamankan barang bukti yang disita, dari tersangka 1 Alias AP Alias KP adalah 1(satu) buah toples plastik ukuran besar yang berisi tanah hitam, yang terdapat 33 batang bibit pohon ganja. Kemudian 1(satu) buah toples plastik bening dengan penutup warna hijau, yang berisi biji biji ganja seberat kurang lebih 71.45 gram. Satu buah polybag warna hitam yang berisi 13 batang bibit pohon ganja. Selain itu, 1(satu) buah polybag warna hitam berisi 8 batang bibit pohon ganja, 1 buah polybag warna hitam berisi batang bibit pohon ganja. Kemudian 1(satu) buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja. Satu buah kuali bekas, yang berisi ratusan biji biji dan kecambah bibit ganja. Selain itu juga, 2(dua) buah polybag warna hitam masing masing berisi tanah yang ditaburi biji-bijian ganja kering.
Pers realease mengenai penangkapan terkait Narkotika yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T

Untuk barang bukti narkotika yang disita dari tersangka ke-5, Alias AC, terdiri dari 1(Satu) bungkus kertas timah rokok yang berisi ganja kering seberat 1,16 gr. Kemudian beberapa puntung rokok yang berisi ganja kering.
Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini adalah bibit pohon ganja kurang lebih 70 batang dan biji-biji ganja kurang lebih seberat 71,45 gram.
1(satu) buah penyaring rice cooker bekas yang berisi 12 batang bibit pohon ganja

Terhadap kasus ini, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1), ayat (2), pasal 111 ayat (1), ayat (2), junto Pasal 131 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun bagi pelaku pengedar narkotika. Kemudian juga maksimal 4 tahun, minimal 1 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
Terkait ini, Kapolres Lingga menekankan bahwa kedepannya, pihak Polres Lingga bersama jajaran dan Resnarkoba akan terus mendalami dan mengembangkan dari pada tindak pidana narkotika dan juga terhadap barang bukti yang ditemukan, berupa ganja.
Barang bukti biji benih tanaman ganja

“Kita juga akan mengecek lebih dalam terhadap penanaman penanam lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lingga, serta jalur distribusi barang tersebut hingga sampai memasuki Wilayah Kabupaten Lingga” kata Kapolres Lingga yang saat itu didampingi olehKabagops Polres Lingga Kompol Rusdwiantoro, Kasat Narkoba Polres Lingga AKP Felix Mauk, Kasat Intelkam Polres Lingga IPTU Prekdi Pakpahan, Paursubbaghumas Polres Lingga Iptu Hasbi Lubis.
Kapolres Lingga juga mengajak peran aktif masyarakat Kabupaten Lingga, untuk saling bahu membahu dalam memberantas Narkotika di wilayah Kabupaten Lingga. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Satresnarkoba Polres Lingga Bekuk "RM" di Kamar Hotel di Dabo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *