HGU PT.CSA kemungkinan tak disetujui

Lingga124 Views
banner 468x60

Selingga.com (23/02) Dabo.Menyikapi laporan Bupati Lingga kepada Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dr.Muldoko pada Kamis (22/02) terkait dengan lahan di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur seluas 9.694.84 Ha ,Muhammad Ikhsan Saleh selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN),memastikan kalau permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau, tidak akan disetujui oleh Menteri ATR/ Kepala BPN.
Melalui rilis yang dikeluarkan oleh pihak Humas Pemkab Lingga,pernyataan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut dikatakan saat menerima laporan Bupati Lingga Alias Wello di Gedung Kementerian ATR/BPN diJakarta pada Jum’at (23/02) tadi, terkait dengan permohonan HGU PT. CSA.
” Saya pastikan,selama prosesnya belum clear and clean,Pak Menteri tak akan tanda tangan.Jadi, Pak Bupati tak perlu khawatir. Proses untuk mendapatkan HGU itu, tidaklah semudah yang dibayangkan. Kalau masih ada riak-riak,pasti Pak Menteri akan pending dulu.”Kata Ikhsan yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Selatan (Sulsel).
Iksan juga menyayangkan terhadap sikap yang ditunjukkan Kepala Kanwil BPN Kepulauan Riau Syafriman kepada Bupati Lingga Alias Wello pada saat rapat panitia B di Hotel Aston Tanjungpinang pekan lalu,yang terkesan arogan dengan mengaku sudah lima kali menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN.
” Ini bukan zamannya arogan lagi. Mestinya Bupati sebagai anggota panitia B,itu didengar pendapatnya. Lalu dicarikan solusinya.Secara administrasi,BPN itu memang di bawah Kementerian ATR/BPN.Tetapi secara operasional,kantor Pertanahan di Kabupaten,itu di bawah Bupati.”Kata Ikhsan melalui rilis yang ada.
Bupati Lingga Alias Wello yang saat itu didampingi oleh Staf Ahli nya Ady Pawennari,mengaku puas dengan penjelasan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Muhammad Ikhsan Saleh terkait permohonan HGU PT. Citra Sugi Aditya yang terkesan dipaksakan oleh Kanwil BPN Kepulauan Riau.
” Terima kasih atas penjelasannya Pak Dirjen.Banyak ilmu pertanahan yang kami dapat hari ini. Termasuk tatacara permohonan dan pemberian HGU.Ternyata pengajuan HGU itu harus disertai plasma 20 persen dan CSR.”Kata Bupati Lingga Alias Wello dalam rilis yang ada.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pemkab Lingga Gelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *