Selingga.com (28/02) Dabo. Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, bidang Keimigrasian menyebarkan informasi tentang Perluasan Pelayanan E-Paspor, Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar kegiatan sosialisasi Perluasan Pelayanan Paspor Biasa Elektronik di balai pertemuan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Rabu (28/02) tadi.
Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Heldi Khair Raja Ichsan yang saat itu didampingi oleh Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, Denny Saputra kepada pihak media mengatakan kalau Imigrasi Dabo Singkep merupakan salah satu kantor yang diberikan pelayanan Elektronik Paspor di Indonesia.
“Pada tahun ini, alhamdulillah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep diberikan kepercayaan oleh pusat untuk memberikan paspor terbaru. Perdana untuk tahun ini, ada beberapa kantor Imigrasi yang diberikan tambahan untuk pelayanan Elektronik Paspor, termasuk Imigrasi Dabo Singkep. Dengan begitu, kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Tanjung Harapan ini, apa itu Elektronik Paspor,” kata Heldi.
Disinggung kelebihan Elektronik Paspor dari paspor biasa, Heldi mengatakan kalau selain bisa digunakan di autogate, Elektronik Paspor juga memiliki chip terkait data geometrik.
“Perbedaan yang paling jelasnya tentunya pertama di kualitasnya. Elektronik Paspor ini memiliki chip yang data geometrik pemegang pemohon itu tersimpan di identitas tersebut. Tentunya secara data, lebih bagus. Kemudian dari harga juga berbeda, Elektronik Paspor memiliki harga lebih mahal, yakni Rp650.000,00 dibanding harga paspor biasa, Rp300.000, 00. Elektronik Paspor nantinya juga bisa digunakan di autogate,” papar Heldi.
Kemudian setelah pelaksanaan sosialisasi hari itu, pihak Imigrasi Dabo Singkep sudah siap untuk mengedarkan Elektronik Paspor di wilayah kerjanya.
“Setelah sosialisasi ini, kita akan edarkan. Makanya sebelum kita edarkan, kita berikan dahulu pemahaman bagaimana Elektronik Paspor itu,” tambah Heldi.
Terkait dengan syarat untuk membuat Elektronik Paspor, Heldi mengatakan kalau hal tersebut sama dengan pembuatan paspor biasa, namun beda blangkonya saja.
“Sama. Dari semua permohonan dan syaratnya, sama dengan paspor biasa sebelumnya. Hanya saja blangko paspornya saja yang berbeda. Kalau sebelumnya tidak memiliki cipta elektronik, kalau sekarang, memiliki cipta elektronik di paspornya,” jelas Heldi.
Disinggung kendala yang ada. Heldi mengatakan kalau sejauh ini belum ada kendala terkait dengan Elektronik Paspor.
“Sejauh ini tidak ada kendala. Karena dari proses permohonan sampai percetakannya, lebih kurang sama. Hanya beberapa kelebihan fitur-fiturnya saja yang ditambahkan pada Elektronik Paspor ini,” kata Heldi.
Dalam jalannya sosialisasi hari itu, pihak Imigrasi Dabo Singkep menyampaikan paparan Bidang Keimigrasian tentang pelayanan E-Paspor dengan narasumbernya Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian. Selain itu disampaikan juga proses penerbitan paspor sejak permohonan hingga diterbitkannya Paspor RI. (Im).