Institusi Kepolisian di hina,"YS" pun "dikirim" ke Kejaksaan Dabo

Lingga314 Views
banner 468x60

Selingga.com (31/10) Dabo.Iseng-iseng nekat,mungkin salah satu sebutan buat tersangka ‘YS’ saat ini.Akibat postingan di akun FB nya yang dinilai telah menyerang Institusi Kepolisian,tersangka ‘YS’ pun harus berbenturan dengan hukum oleh penegak hukum di wilayah hukum Polres Lingga.
“Ya,biasalah.Iseng-iseng atau apalah.Tetapi apapun alasanya,dia (tersangka ‘YS’-red) tetap bersalah.Dia mengatakan perkataan yang tidak pantas.Seperti bahasa bin***ng dan sebagainya terhadap Institusi Kepolisian melalui media FB.Bahasa yang merendahkan Institusi Kepolisian.” Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K,M.T melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko kepada pihak media pada Rabu (31/10) tadi di Polres Lingga.
Bersentuhannya ‘YS’ dengan ranah hukum,diawali saat pihak Polres Lingga menemukan dirinya mengunggah kata-kata yang tidak pantas terhadap Institusi Kepolisian.Karuan saja,’YS’ harus berurusan dengan pihak berwajib.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan melalui online.Kita di Kepolisian ini kan,sering buka-buka FB.Saat melakukan patroli di FB tersebut,penyidik kita menemukan ada seseorang yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas terhadap Institusi Kepolisian.Kemudian kita lakukan acak,penyelidikan,dan tahu siapa pengunggah tersebut.Dan kita konfirmasi,kemudian kita periksa dia (tersangka ‘YS’-red) sebagai saksi terlebih dahulu,saksi-saksi semuanya kita periksa,kemudian kita saksi Ahli Bahasanya,Ahli ITE di Jakarta.Dan setelah itu kita gelar perkara,kita naikkan ke Sidik,kita proses.Dan berkasnya siap.” Papar Kasat Reskrim Polres Lingga ini memaparkan kronologis singkat kejadian tersebut kepada pihak media.
AKP Suharnoko juga menambahkan,kalau berkas yang sudah siap tersebut sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Lingga.
“Udah naik berkasnya,itu sudah dikirimkan ke Kejaksaan.Kita tidak melakukan penahanan,begitu kita selesai P21 tahap II,kita ambil dia (tersangka ‘YS’-red),kita serahkan ke Jaksa pada 2 hari yang lalu (Senin,29/10-red).Kita kenakan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016,Tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi,Transaksi Elektronik.”Kata AKP Suharnoko lagi.
Bercermin terhadap kasus ‘YS’ tersebut,Kasat Reskrim Polres Lingga ini menghimbau masyarakat yang ada untuk berhati-hati dalam penggunaan media sosial.
“Saya menghimbau bagi masyarakat pengguna media sosial,agar berhati-hati mengunggah atau mengshare berita-berita yang tidak pantas atau berita bohong,hoax atau berita-berita yang membuat rasa kebencian atau permusuhan atau perbiatan yang tidak menyenangkan.Karena hal tersebut bisa dipidana.” Kata AKP Suharnoko menghimbau.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Kabandara Dabo Singkep : " Gubernur Riau Pun Tidak Bisa Langsung Ke Menteri"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *