"Raja Gembok" diringkus Polres Lingga

Lingga133 Views
banner 468x60

Selingga.com (01/10) Dabo.Keahlian pelaku ‘YD’ untuk mengutak-atik kunci gembok,seperti nya menjadi modal besar untuk kelompok nya dalam hal ‘bongkar-membongkar’ pintu ruko,gudang dan rumah warga.Kelebihan ini juga telah dipraktekan warga Bakong Kecamatan Singkep Barat itu di beberapa tempat yang ada diwilayah hukum Polres Lingga.
Namun selihai-lihainya pelaku ‘YD’ dan kelompoknya,harus berakhir juga ‘ditangan’ penegak hukum Polres Lingga.Hari Jum’at (26/10) lalu,pelaku ‘YD’ dan ‘DN’ pun pasrah untuk digelandang ke Polres Lingga.
‘Kita ada menangani kasus curat,curanmaor yang terjadi dibeberapa tempat.Di Daik ada 2 LP,tetapi pengakuan pelaku ada 4 TKP.Di Dabo laporan awal baru ada 4 orang,sementara ini ada 15 TKP.Tetapi setelah ditangkap,pelakunya mengaku sudah tidak terhitung lagi TKP nya.Penangkapan hari Jum’at (26/10) lalu.Jadi dia (pelaku ‘YD’-red) mengaku,dalam satu malam,untuk di Dabo ini pernah melakukan 9 kali pencurian dengan modusnya membongkar gembok.Dia (pelaku ‘YD’-red) ahli gembok,ahli kunci.Pelaku nya 3 orang,yang baru tertangkap 2 orang ‘YD’ dan ‘DN’.Yang satu nya lagi ‘HD’,masih buron.Yang buron itu,kakak beradik dengan ‘YD’.Yang ‘HD’ ini kakak nya.Sesuai identitasnya,dia warga Bakong.Otak pelakunya atas nama ‘YD’ dan ‘HD’.”Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K,M,T melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko kepada pihak media pada Rabu (31/10) tadi di Mapolres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko

Cara kerja pelaku ‘YD’ dan anggota nya juga tergolong sederahana.Sebelum melakukan aksi,kelompok ini melakukan survey terlebih dahulu untuk menentukan target ‘kerja’ mereka.
“Jadi siang dia patroli keliling Dabo,untuk melihat situasi mana yang kira-kira rumahnya atau toko,kios yang ada isi barang berharga.Malamnya baru disatroni.Barang-barang yang dijarah itu ada laptop,motor,speaker,uang.Pokok nya yang ada disitu,yang berharga,diangkatnya.Jadi berdasarkan keterangan mereka,satu malam pernah bisa sampai 10 kali melakukan pembongkaran.” Terang AKP Suharnoko.
Dengan bermodal paku,kelompok ‘YD’ ini hanya butuh waktu satu menit saja untuk membuka kunci gembok yang ada.
“Proses nya sebentar saja.Itu sudah dipraktekkannya,cukup pakai paku.Tidak sampai satu menit.Ini yang ahli,pelaku ‘YD’ itu.Ditanya belajar dimana,dia bilang ada gurunya untuk itu.Ditanya apakah semua gembok bisa,bisa katanya.Dia bukan melakukan disini saja,di Tanjung Pinang juga.Raja gembok,betul,raja gembok dia ini.Belum ada pencuri spesialis (di Lingga-red) seperti dia ini.Ini raja gembok ini.Untuk kasus ini,kita Pasal 363,Pencurian dengan pemberatan.Ancaman hukumannya diatas 9 tahun.” Kata Kasat Reskrim Polres Lingga lagi.
AKP Suharnoko juga menambahkan kalau pelaku ‘YD’ ini,masih mempunyai kelompok diluar dari pelaku yang sudah tertangkap tersebut.
“Mereka ini ada kelompoknya lagi,untuk pelaku curas juga.Dan sudah kita kantongi namanya.Kelompok nya ini,ada juga yang sudah menjadi DPO kita.Target kita kelompoknya ini.”Kata AKP Suharnoko menambahkan.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bawaslu Lingga Akan Plenokan, Keterlibatan Oknum ASN Lingga Dalam Memfasilitasi Salah Satu Caleg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *