Saling komen,"MS" pun dilaporkan ke Polres Lingga

Lingga218 Views
banner 468x60

Selingga.com (31/10) Dabo.Perselisihan di media sosial,akhirnya menjadikan ‘MS’sebagai terlapor ke pihak Polres Lingga.’MS’ warga Daik dilaporkan Yusri Mandala,salah satu warga Pancur ke pihak Polres Lingga pada Selasa sore (30/10) tadi.
“Saya sudah buat laporan semalam (Selasa,30/10-red).Sudah,sudah.Minta informasilah ke Kepolisian.Semalam sore lah,jam 18.00 wib selesai saya buat laporan.” Kata Yusri Mandala ketika dihubungi pihak media melalui telepon selular pada Rabu (31/10) tadi.
Adanya pelaporan dari warga Pancur Kecamatan Lingga Utara ini,dibenarkan oleh pihak Polres Lingga.Dan pelaporan tersebut dikarena,pelapor merasa tidak senang terhadap terlapor ‘MS’ yang berawal dari saling komen dimedia sosial.
“Pelapor melapor karena merasa tidak senang.Pelapornya dari Yusri Mandala,warga Pancur.Yang terlapor inisialnya ‘MS’,alamat di Daik.Awalnya mereka itu saling komenlah.Awalnya itu ada komen dimedsos.Yang mana komen tersebut,membuat ada salah satu atau orang yang tidak senang terhadap komen itu.Namun kalau masuk pidana IT atau tidaknya itu kan,kita harus melakukan penyelidikan,yaitu melalui pemeriksaan saksi-saksi.Kemudian minta pendapat Ahli bahasa,Ahli IT,apakah komen-komen itu masuk kedalam pidana UU ITE.”Kata Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho S.I.K,M.T melalui Kasat Reskrimnya AKP Suharnoko ketika ditemui diruang kerja nya pada Rabu (31/10) tadi.
Kasat Reskrim Polres Lingga ini juga mengatakan kalau gelar perkara akan dilanjutkan,setelah hasil Penyelidikan nantinya selesai.
“Nanti kalau hasil Penyelidikan selesai,kita lanjutkan gelar perkara.Digelar perkara itulah nanti kita tentukan apakah layak atau tidaknya untuk naik sidik.Kalau tidak bisa kita naikkan ketingkat Penyidikan,harus kita hentikan Penyelidikannya.”Kata AKP Suharnoko.
AKP Suharnoko juga membantah,kalau terlapor ‘MS’ ditahan terkait dengan pelaporan tersebut.
“Ngak,ngak.Tidak diamankan,ini diminta keterangan saja kan.Kita nahan orang kalau tidak salah,mana bisa.Mana boleh.Kita lagi melakukan Penyelidikan,pemeriksaan saksi-saksi.Kalau ditanya penahanan,tidak ada penahanan.Mengamankan supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.Tetapi bukan ditahan loh ya,jangan salah.Saya ngak nahan dia,dia bebas kok.” Kata Kasat Reskrim Polres Lingga ini kepada pihak media saat itu.
Dari informasi yang berhasil di himpun pihak Selingga.com,sebelumnya terlapor ‘MS’ telah dilaporkan ke LAM Kabupaten Lingga.Terlapor ‘MS’ dinilai telah menuliskan kata-kata yang berkaitan dengan keberadaan ‘Putra Daerah’.Dan itu memicu ketidak senangan dari beberapa warga.Disini,salah satu tuntutan beberapa warga yang mendatangi Lembaga Adat Melayu Kabupaten Lingga saat itu adalah meminta terlapor ‘MS’ tersebut,agar tidak menginjakkan kakinya selama 5 tahun di ‘Bumi Bunda Tanah Melayu’ ini.
“Membuat satu perjanjian dalam bentuk surat,yang isinya kalau saya tidak salah kutip,bahasanya mengatakan seperti ini,’5 tahun si ‘MS’ ini tidak boleh menginjakkan kakinya di Kabupaten Lingga.Yang keduanya harus membuat permintaan maaf secara tertulis,baik di medsos maupun di media cetak.Yang ketiganya,saya lupa.Ternyata pemuda-pemuda yang ramai berkumpul,tidak terima juga dengan sanksi yang diberikan saat itu.Itu di Gedung LAM (Senin,30/10 di Daik-red).Akhirnya karena sudah terlalu malam,si ‘MS’ ini diamankan dengan dimasukan kedalam mobil petugas dan dibawa ke Polsek.Rupanya di Polsek (Polsek Daik-red)pun,(masih-red) dituju masyarakat.Melihat itu,’MS’ langsung dibawa petugas ke pelabuhan Penarik (untuk dibawa ke Polres Lingga-red).”Kata salah satu sumber kepada Selingg.com pada Selasa malam (30/10) tadi.
Namun ketika dikonfirmasi kepihak LAM Lingga melalui Ketuanya Ishak melalui telepon selular pada Rabu (31/10) tadi,sampai berita ini dibuat,belum ada jawabannya.Pesan singkat melalui WA pun tidak dibalas,meski sudah ada tanda kalau pesan WA sudah dibaca.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   80 Siswa Dipaksakan Naik Satu Bus Sekolah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *