Selingga.com (25/05) Dabo. Menanggapi peraturan Menteri Dalam Negeri No.8/2016/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan E-KTP dan Akta Kelahiran,yang cukup hanya dengan membawa Foto-copy Kartu Keluarga tanpa adanya administrasi yang berbelit-belit,membuat pihak Komisi I DPRD Lingga melalui Sekretarisnya Neko Wesha Pawelloy kembali angkat bicara.
Neko kepada pihak media pada Kamis (19/05) lalu bahkan meminta pihak Pemkab untuk menggantikan posisi Ayuzar sebagai orang nomor satu di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Lingga tersebut.
” Sudah menjadi kewajiban daerah untuk memberikan pelayanan yang mudah,cepat dan maksimal dalam pengurusan Administrasi Kependudukkan. Di Disdukcapil ini sudah beberapa kali kita lakukan sidak. Tetapi dari dulu,alasan mereka masih seputar server,jaringan dan beberapa fasilitas pendukung. Sudah berkali-kali,itu alasan nya. Dan sebelumnya kita bahkan sudah sampaikan,bahwa Komisi I DPRD Lingga,siap untuk mengakomodir semua yang dibutuhkan oleh pihak Disdukcapil. Asalkan pelayanan untuk masyarakat bisa di maksimalkan. Kalau lah kedepannya tidak ada perubahan,kita minta pihak Pemkab Lingga untuk segera menggantikan Kepala Dinas nya,dan melakukan pembenahan di Disduk Capil ini. Jangan sampai pelayanan yang sifatnya langsung ke masyarakat,jadi terganggu.”Kata Neko.(Im).