Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Dabo

Lingga207 Views
banner 468x60

Selingga.com (22/06) Dabo. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yazid, S.H., M.H. berkesempatan untuk meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian yang berada di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga pada Selasa (21/06) tadi. Gerry Yazid usai meresmikan rumah yang diberi nama Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate tersebut mengatakan kalau nantinya peran tokoh agama dan tokoh adat sangat berperan dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di daerah tersebut.

“Penyelesaian konflik di daerah diharapkan ke depannya lebih banyak berperan tokoh agama dan tokoh adat untuk menyelesaikan masalah. Kalau memang masalah itu kita rasakan tingkat ketercelaannya terlalu tinggi untuk kedamaiannya, ketenangan, baik itu konflik rumah tangga, perbatasan maupun ketersinggungan, selesaikanlah secara adat,” kata Gerry Yasid.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yazid, S.H., M.H.

Keberadaan Rumah Restorative Justice tersebut juga merupakan bentuk kearifan lokal dalam penyelesaian masalah hingga tidak harus ke pengadilan.

“Karena ke depannya nanti, undang-undang pemerintahan desa kita akan mengedepankan mahkamah desa. Jadi, sama-sama kita selesaikan secara adat, secara kearifan lokal. Jangan lagi berlarut-larut sampai ke pengadilan yang akan memakan waktu, biaya, tenaga,” kata Gerry Yazid.

Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Dabo

Namun Kajati Kepri ini juga menambahkan kalau dalam hal tersebut dengan mengikutsertakan juga para penegak hukum yang ada.

“Selesaikanlah. Tentunya prosedur penyelesaian itu dapat diselesaikan dengan mengikutsertakan penegak hukum yang ada. Sehingga suasana ketenteraman dalam kehidupan masyarakat itu dapat tercapai,” terang Gerry Yazid.

Selain itu, Gerry Yazid mengingatkan kalau penyelesaian perkara melalui Rumah Restorative Justice tersebut juga diperuntukkan bagi kasus ringan dengan beberapa kategori yang ada.

“Namun apabila dirasakan tidak bisa terselesaikan, barulah melalui proses penegak hukum. Itu juga kalau kejahatan-kejahatan ringan yang ancamannya di bawah 5 tahun, sudah ada perdamaian, sudah ada kesepakatan, tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan dan tidak akan mengulanginya lagi, maka peran kepala desa, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dapat juga diselesaikan di luar persidangan. Arah kebijakan negara sudah seperti itu sekarang ini. Itulah sedikit penjelasan kita, kenapa kita membangun Rumah Restorative Justice ini,” papar Gerry Yazid.

Baca juga :   Pemuda Batak Bersatu (PBB) Lingga dan Karyawan Koperasi Gelar Pembagian 500 Kotak Takjil
Kajati Kepri Resmikan Rumah Restorative Justice di Dabo

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ini juga mengatakan kalau Rumah Restorative Justice tersebut juga bisa digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kemasyarakatan.

“Ini juga bisa dipakai untuk semua kegiatan kemasyarakatan. Nanti akan dikendalikan oleh perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh kejaksaan. Apalagi menunjuk salah satu Kasi-nya sebagai leading sektornya di sini. Untuk membantu setiap kegiatan-kegiatan penyelesaian masalah,” kata Gerry Yasid. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *