Selingga.com (29/09) Dabo. Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka, Rusli dan Anas pada kasus korupsi pengadaan pupuk tahun 2016. Rusli pada saat kasus tersebut merupakan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga. Kajari Lingga, Rizal Edison yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing dan Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra pada Rabu (28/09) tadi di Kantor Kejari Lingga usai tersangka dikirim ke Lapas Kelas III Dabo Singkep mengatakan kalau penahanan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan kedua tersangka nantinya.
“Untuk para tersangka telah dilakukan penahanan, khususnya terhadap tindak pidana korupsi pada pengadaan pupuk pada tahun 2016. Sesuai dengan perintah atasan, perintah Asisten Tindak Pidana Khusus dan perintah Kajati bahwa terhadap tindak pidana korupsi pengadaan pupuk ini harus dilakukan penahanan untuk mempelancar proses persidangannya nanti,” kata Rizal Edison.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, namun Rizal mengatakan kalau hal tersebut akan menjadi pertimbangan pada saat tuntutan nantinya.
“Nilainya 96 juta rupiah, tetapi sudah dikembalikan setelah kita upayakan kepada adanya pengembalian dan telah dikembalikan kepada kas negara. Nanti kita pertimbangkan kembali. Inikan ada pengembalian, nanti dipertimbangkan pada saat kita memberikan tuntutan kepada para tersangka,” kata Rizal Edison.
Terkait dengan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Kajari Lingga ini menambahkan kalau pihaknya masih mempelajarinya.
“Telah dilakukan pemeriksaan, telah selesai, kemudian tinggal kita limpahkan ke pengadilan. Statusnya sudah kita tingkatkan ke tahap menjadi tersangka. Kalau untuk tersangka lain, untuk sekarang ini belum kita dalami kembali. Tetapi kita coba pelajari nantinya,” kata Rizal Edison.
Terkait status Rusli saat itu, Rizal Edison mengatakan kalau yang bersangkutan menjabat sebagai kepala dinas saat itu.
“Bapak Rusli saat itu selaku kepala dinas, sedangkan bapak Anas sebagai penyedia barang dan jasanya,” kata Rizal Edison.
Sedangkan untuk status PNS apakah bakal dicopot nantinya, Kajari Lingga ini mengatakan kalau hal tersebut akan disampaikan kepada Bupati Lingga dan BKD Lingga.
“Nanti kita akan sampaikan kepada bupati dan BKD Kabupaten Lingga. Yang bersangkutan kalau sekarang masih PNS aktif,” kata Rizal Edison.
Diketahui kalau sebelumnya Pengadaan Pupuk Organik Kompos pada Dinas Pertanian dan Kehutanan TA 2016 yang bersumber dari APBD-P dengan nilai pengadaan Rp162 juta dengan jumlah pengadaan pupuk 25.000 kilogram yg diperuntukkan utk kelompok tani sawah Desa Resang dan Desa Bukit Langkap.
Keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas III Dabo Singkep. Pasal yang dikenakan adalah UU nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2, subsider Pasal 3 minimal 4 Tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun penjara. (Im).