Kayu Illegal 12 Ton, Nyangkut Di Laut Pulau Burung

Lingga268 Views
banner 468x60

Selingga.com Dabo (12/01). Kapal dengan muatan kayu ilegal sebanyak 12 ton dari desa Centeng Daik Lingga dengan tujuan Batam,terpaksa harus terhenti di laut Pulau Burung,Kecamatan Senayang. Pihak Polsek Senayang dibawah pimpinan IPTU Yuhendri Januar pada Senin (11/01) yang lalu berhasil mengamankan “S” selaku nahkoda kapal dan “A” selaku ABK nya tepat pada pukul 16.50 wib.
Namun pihak Polsek Senayang sampai saat ini belum tau muatan kayu ilegal sebanyak 12 ton itu pesanan siapa. Karena nakhoda kapal dan ABK nya masih menjalani pemeriksaan.
” Saat ini pihak kita belum mengetahui muatan kayu ilegal ini mau dibawa kepada siapa dan juga siapa yang memesannya di Batam itu. Karena pihak tersangka masih dalam proses menjalani pemeriksaan. Namun atas tindakkan ilegal ini,mungkin nantinya akan kita kenakan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 dan pasal 55 ayat 1 KU Pidana. Ancaman nya kurungan 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun. Dan juga dapat dikenakan denda paling sedikitnya Rp 500 juta sampai Rp 2,5 Milyar. Karena itu kami pun menghimbau kepada semua pihak,siapa saja untuk tidak melakukan atau memperjual belikan kayu hutan. Karena selain merusak ekosistem alam,juga merupakan tindakan melanggar hukum yang ada,yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.”Kata Kapolsek Senayang ini ketika di konfirmasi oleh pihak media pada Selasa (12/01) tadi. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Bangunan Pos Perikanan Penuba, Meluncur Kedalam Laut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *