Sebanyak 82 Orang Pantarlih di Kecamatan Singkep di Lantik

Lingga159 Views
banner 468x60

Selingga.com (12/02) Dabo. Sebanyak 82 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) dari 3 desa dan 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga di lantik oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Singkep. Kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan pada Minggu (12/02) tadi di gedung pertemuan Sapta Pesona, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Setelah pelantikan, para peserta kemudian melaksanakan kegiatan apel persiapan, bimtek dan coklit hari pertama. Hasbullah selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga mengatakan kalau kegiatan pelantikan Pantarlih tersebut juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan dilantik oleh PPS. Pada hari tersebut juga merupakan dimulainya coklit pertama.

“Dalam kegiatan pelantikan yang dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan 3 kegiatan lainnya. Kemudian Pantarlih akan kembali ke daerah masing-masing sesuai dengan daerah pemilihan nya,” kata Hasbulah.

Selain itu Hasbullah juga menambahkan kalau untuk sejauh ini pelaksanaan coklit berdasarkan data pemilih dilokasi masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Yang mana dalam melakukan pendataan Pantarlih tanpa intervensi dari pihak mana pun, mereka melakukannya sesuai dengan keadaan jumlah penduduk, karena coklit ini untuk mencocokan dan meneliti daftar pemilih sebagai lembar kerjannya, apakah elemen datanya sudah sesuai apa tidak,” kata Hasbullah.

Kemudian Ketua KPU Lingga ini juga mengatakan terkait dengan potensial pemilih baru, dimana nantinya apa bila ada data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar dalam pemilih, maka akan masuk ke daftar potensial pemilih, serta selanjutnya apa bila ada daftar pemilih itu yang tidak memenuhi syarat nantinya akan dicoret, seperti data ganda, meninggal, dan telah menjadi TNI/Polri.

“Kalau untuk pemilih pemula, yang mana hari ini penyusunan data pemilih atau pemutahiran data pemilih, maka inilah yang akan mengakomodir pemilih pemula yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih, dan ini berdasarkan administrasi kependudukan masing-masing,” papar Hasbullah.

Baca juga :   Paskibra dalam seleksi Dispora Lingga

Selanjutnya apabila pada tanggal 14 Februari 2024 nanti usianya telah genap 17 tahun, maka akan dimasukkan ke dalam pemilih baru atau pemula. Sehingga nantinya usia 17 tahun atau lebih atau pensiunan baik itu TNI/Polri, inilah yang akan dianggap sebagai pemilih baru atau pemula. Karena sejauh ini TNI/Polri tidak masuk dalam syarat pemilih, makanya setelah purnabhakti atau pensiun maka akan masuk dalam data pemilih.

Kepada para Pantarlih yang dilantik hari itu, Hasbullah meminta untuk bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang ada serta menjaga netralitas dan tidak melakukan tindakan-tidakan yang diluar prosudural yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Laksanakan dengan sebaik-baiknya dan lakukan pencoklitan sesuai dengan data yang dimiliki serta turun secara nyata. Jangan bekerja diatas kertas, tetapi kunjungi masing-masing pemilih itu sesuai dengan data pemilihnya. Kami berharap masyarakat siap untuk menerima petugas Pantarlih, dan menyiapkan dokumen serta hal-hal yang dianggap perlu untuk tanggapan terhadap pekerjaan Pantarlih kami. Sama-sama kita untuk mensuksekan Pemilu Tahun 2024 ini, mudah-mudahan Pemili kita berjalan dengan lancar dan konsusif,” kata Hasbullah.

Hampir senada dengan Hasbullah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Zamroni, berharap anggota Pantarlih tersebut bisa bekerja sesuai dengan aturan yang ada.

“Karena coklit ini penting, untuk memastikan apakah masyarakat masuk dalam daftar pemilih atau tidak, untuk itu, kita Bawaslu Lingga melakukan pengawasan melekat untuk hak pilih masyarakat, yang sudah berada diatas 17 tahun atau sudah menikah, serta datang ke rumah-rumah masyarakat apakah sudah terdata atau belum. Karena ada juga pemilih pemula yang baru memasuki 17 tahun atau pensiunan TNI/Polri maka sangat penting coklit ini,” kata Zamroni.

Baca juga :   Imang Job Berharap kehadiran Kejaksaan Bisa Bermanfaat

Zamroni juga menambahkan kalau nantinya ada intervensi, maka bisa selanjutnya diserahkan kepada pihak Gakkumdu.

“Jika terjadi intervensi terhadap Pantarlih, sudah ada penegak hukum. Boleh lewat Bawaslu dengan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun jika ada intervensi-intervensi tersebut bagus ke pihak Kepolisian,” kata Zamroni. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *