Selingga.com (23/02) Dabo. Kasus Koni terkait Dana Hibah tahun 2013 baru melahirkan calon tersangka,dan itupun masih belum bisa diungkapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga kepada pihak media.
Evan Apturedi selaku Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga dari ruang kerjanya pada Selasa (23/02) tadi,menjelaskan juga kepada pihak media bahwa pihak mereka mengkaji matang-matang terhadap kasus dana hibah tersebut,dan siap untuk melimpahkan nya ke Pengadilan.
” Saya tidak hafal,karena ini sudah di bidang Tindak Pidana Khusus. Karena sudah Penyidikkan. Arti itu sudah bukan ranah intelijen lagi,sudah dilimpahkan ke bidang khusus. Namanya sudah proses Penyidikkan. Setelah itu Baru kita akan melakukan expos ke Kajati. Gelar perkara di Kejati. Salah satunya untuk mendudukan perkara ini,untuk mengkaji supaya perkara ini benar-benar jarang. Dan siap kita limpahkan ke Pengadilan. Untuk kerugian Negara belum kita validasi nilai kerugiannya. Karena kita,dalam Hal ini Kasipidsus,diwaktu dekat nanti akan segera berkordinasi dengan pihak BPKP. Sampai saat ini calon tersangka sudah ada,cuma kita belum berani mengungkapkannya. Artinya setelah kita ekspos di Kejati nantinya,setelah itu barulah. Yang jelasnya kawan-kawan wartawan mungkin kira-kira sudah menduga.”Papar Kasintel Kejaksaan Negeri Daik Lingga,Evan Apturedi.
Kasus dana hibah tahun 2013 yang bersumber dari APBD ini,diduga tidak sesuai dengan Permendagri No 32 tahun 2011,sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Permendagri No.39 tahun 2012.(Im).
Tersangka kasus 2013, Pejabat kemarin kerjanya apa ?. . .