Selingga.com (16/04) Dabo. Kejari Lingga berhasil melakukan penyelamatan uang negara dari kasus tindak pidana dugaan korupsi Pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 lalu. Sebelumnya, pihak Kejari Lingga juga telah menetapkan AWS dan SN sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam penanganan perkara dalam tindak pidana dugaan korupsi dalam pemeliharaan Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep TA 2018 yang dalam beberapa waktu lalu kami sampaikan kepada rekan-rekan, kami telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu atas nama AWS dan atas nama SN. Pagi hari ini kami akan menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara ini, total anggaran dalam kegiatan sebesar Rp1,020 milyar yang bersumber daripada APBD-Perubahan,” kata Kajari Lingga, Imang Job Marsudi dalam pers rilis yang dilaksanakan pada Kamis (16/04) di Kantor Kejari Lingga.
Imang Job Marsudi mengatakan kalau dari jumlah anggaran kegiatan tersebut, ditemukan kerugian negara sebesar setengah milyar lebih, setelah sebelumnya dilakukan audit oleh pihak Perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
“Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan itu, terdapat kerugian negara yang telah diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp555.852.808,00. Dalam penanganan perkara tersebut, kami telah berhasil melakukan penyelamatan uang negara dengan melakukan penyitaan barang bukti sebesar jumlah kerugian negara tersebut. Ini kami terima dari salah satu tersangka, kemarin sore telah menyerahkan kepada kami, dan sudah kita buatkan berita acara untuk melakukan penyitaan,” jelas Imang Job Marsudi.
Namun, Kajari Lingga ini menegaskan kalau penyitaan yang ada, tidak serta merta menghapus tidak pemidanaan kepada tersangka.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa dengan adanya penyitaan ini, tidak menghapus pemidanaan, tetapi setidaknya ini menunjukan bahwa yang bersangkutan sudah ada kemauan untuk mengembalikan kerugian negara,” kata Kajari Lingga.
Terakhir, Job Imang Marsudi mengatakan kalau dalam penegakkan tindak pidana korupsi, tidak hanya semata-mata hanya untuk menghukum orang saja.
“Sesuai dengan amanat yang diberikan pimpinan, bahwa dalam penegakkan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata menghukum orang, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara. Dalam hal ini, Penyidik dari Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dan akan kita gunakan sebagai barang bukti di persidangan, nantinya,” kata Kajari Lingga ini. (Im).