Selingga.com (05/04) Daik.Sekarang seluruh seragam jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga Pemerintah Kabupaten Lingga dilengkapi dengan atribut pangkat dan jabatan.Ini sesuai dengan Peraturan Bupati bernomor 21 Tahun 2017 dan sudah mulai diterapkan pada ASN mulai Sabtu (01/04) tadi.
Ary Satia Darma, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga mengatakan, penggunaan atribut tersebut mengacu Peraturan Bupati Lingga (Perbup) Nomor 2
“Perbup ini efektif diterapkan mulai 1 April 2017. ASN di Lingga khususnya yang berkecimpung di bidang perumusan kebijakan daerah, diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatan ini.Nanti displin antar jenjang kepangkatan ini lebih jelas. Sifat hirarki itu Unity Of Command (satu bahasa) , jika komando bilang A maka ke bawah juga bilang A. Jadi disiplin kerja akan dapat di situ”. Kata Ary Satia Darma di Daik pada Rabu (05/04) tadi melalui rilis yang diterima oleh pihak media.
Kepala Badan Kepegawaian ,Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lingga ini juga mengatakan kalau tujuan lain dari penggunaan atribut ini, untuk memunculkan rasa kecintaan ASN terhadap Korps. Atribut ini juga dipandang mengandung makna dalam yang mencakup visi-misi daerah.
” ASN akan lebih kenal jatidirinya seperti apa. Atribut ini melambangkan nilai-nilai yang harus diresapi oleh setiap pegawai, dan paham kemana arah tujuannya.Kemendagri mengatur kewajiban seragam ASN. Kalau atribut kelengkapan itu terserah kebijakan daerah masing-masing.Untuk wilayah Kepri, kita pertama. Tapi di Indonesia, kita bukan satu-satunya yang menerapkan aturan ini,” jelasnya.
Tentang adanya kehawatiran penggunaan atribut pangkat dan jabatan ASN yang dapat memicu sikap arogan para pelayan masyarakat itu,Ary menanggapi kalau hal tersebut juga telah dipertimbangkan dengan matang.
Pemkab Lingga juga membuat pengecualian, kepada jajaran ASN di Instansi yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung seperti petugas medis, paramedis, guru, petugas perizinan terpadu satu pintu dan sebagainya, tidak diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatannya.
“Pada dasarnya, arogan itu tergantung karakter manusianya. Jadi atribut yg dipakai juga tidak untuk menjadi ASN bersikap arogan kepada masyarakat”.Ungkapnya lagi.
Perbup tentang kewajiban penggunaan atribut ini, tambah Ary, disertai dengan aturan penertiban dan sangsi. Artinya, seluruh jajaran ASN di Kabupaten Lingga harus menggunakan atribut tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik mengatakan pihaknya akan turut melakukan penertiban kedisplinan pegawai termasuk juga penggunaan atribut pangkat dan jabatan seperti yang telah diwajibkan oleh daerah.
“Sebagai lembaga yang berperan menegakkan aturan dan kebijakan daerah, maka suka tidak suka kami akan turut menertibkan hal ini. Itu juga akan menjadi penilaian kepatuhan ASN terhadap peraturan”.Tambah Taufik.
Taufik berharap, di lapangan tidak dijumpai para ASN Lingga yang tak menggunakan atribut lengkap seperti yang tertuang dalam Perbup Nomor 21 tahun 2017 tersebut.(Im).