Kisan Jaya Sorot Penjual Tamban Dan Sampah

Singkep430 Views
banner 468x60

Selingga.com (15/02). Pedagang ikan dan sayur di Dabo telah menempati lokasi jualan baru mereka. Penempatan bangunan baru pasar yang telah selesai di bangun ini jauh tertata dengan baik dari sebelumnya. Dan pihak Kecamatan berserta Desperindag Lingga dengan diikut sertakan pihak Dishub kembali turun memantau pada Senin (15/02) tadi.
Di lapangan,Kisan Jaya sempat mempermasalahkan pedagang ikan tamban salai yang menggunakan kaki lima bangunan pasar ikan sebagai tempat mereka berjualan. Namun Hasan (35) selaku penjual tamban berkilah kalau mereka berjualan di luar pasar karena mereka tidak ada diundang untuk ikut menempati meja ikan yang ada didalam pasar.
” Saya sudah 3 tahun jualan tamban salai disini. Ada sekitar 6 orang lah penjual tamban disini. Sebelum pasar ini dibongkar untuk di bangun baru,kami masih bebas jualan disini. Sebelumnya kami tidak ada undangan untuk ikut ambil meja. Tidak taulah bagaimana pengurus pasar ini,mungkin dikhususkan untuk ikan basah,ayam dan sayur. Lagi pula kalau kami jualan didalam,tidak begitu bagus.Karena bercampur dengan ikan basah yang tentu banyak lalat nya.”Kata Hasan kepada Selingga.com.
WP_20160215_09_32_09_Pro-236x420
Pernyataan Hasan di bantah oleh Camat Singkep, Kisan Jaya di hari dan tempat yang sama.
” Pihak Desperindag telah menyediakan tempat jualan. Dan pihak Desperindag juga telah memanggil mereka untuk jualan didalam. Jadi kalau kita tidak memulai (penertiban),ya begini nanti jadinya. Tetapi nanti mereka (penjual tamban) tidak bisa melarang kalau ada pembuatan line untuk pasar,mereka akan tutup ini. Jadi yang jual diarea luar dari pasar ini jangan marah. Karena ada hak masyarakat nantinya untuk menggunakan lahan parkir yang sekarang mereka jadikan tempat jualan.”Kata Camat Singkep ini dengan tegas.
Ketegasan dari Kisan Jaya sepertinya hal yang wajar dalam penerapan aturan untuk menertibkan pasar dan badan jalan selayaknya parkir,agar tidak bergeser fungsi nya. Namun salah seorang masyarakat dan juga dari LSM HISOMASI,Tengku Kelana yang ada di lokasi yang sama menilai kalau adanya “Perda” bisa menjadikan dasar dari ketegasan penertiban hari itu.
” Sebaiknya keadaan begini,sebelumnya di buatlah Perda (Peraturan daerah) aturan yang bisa melindungi pelaksanaan di lapangan. Kalau kita hanya bicara melarang,percuma saja pak. Kalau seperti yang ada-ada ini (lapak yang memakan badan jalan),mereka menyewa tempat yang mereka pakai. Tetapi kalau ada Perda,dapat kita arahkan. Kalau hanya larangan dengan cakap mulut,tidak bisa lah pak. Dan jangan kemudian sampai ditempat parkir itu ada jualan apa pun,kalau memang kita mau tertib. Dan pihak DPRD turunlah berkunjung ke mari. Lihat disini,bagaimana.Biar nanti senang kalau sidang mau ngetok palu untuk perda nya.”Kata Tengku Kelana.
Salah seorang pedagang ikan yang hadir saat itu pun menegaskan kalau mereka keberatan kalau masih ada yang jualan diluar bangunan pasar tersebut.
” Kan ada 58 meja. Yang 8 meja itukan disediakan untuk orang-orang yang sering jualan diluar. Tapi orang ini bengak (tetap tidak mau). Kalau ada yang jualan diluar,jangan dikasi. Kalau dikasi,bakal ada yang lain ikut. Siapa pun yang ada jualan diluar,kami pun ikut jualan diluar juga. Kami ikut. Kami tidak mau tahu.Maka itu,kalau mau diterapkan,terapkan lah betul-betul. Jangan sampai ada anak tiri dan anak kandung. Takutnya nanti,kalau keluarga nya tidak apa. Tapi harga meja disini naik berlipat-lipat pak. Sedangkan orang yang belanja selama ini bisa kita lihat.”Kata salah seorang pedagang tanpa mau menyebutkan namanya.
WP_20160215_09_45_54_Pro-
Camat Singkep nampaknya memberikan ketegasan bagi penjual yang menggunakan badan jalan untuk bergeser ketempat lain dan tidak memakai badan jalan yang ada sebagai tempat berjualan. Di kesempatan yang ada,Kisan Jaya sempat mempertanyakan sampah di pasar sayur yang bertumpuk kepada bagian pengelolaan sampah.(Im).

banner 325x300
Baca juga :   Momen HUT ke-78 RI, Kelurahan Dabo Gelar Lomba RW Bersih dan Indah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *