Selingga.com-Pengadilan Zitting Plaats Dabo Singkep kembali menyidangkan dua kasus pencabulan anak dibawah umur, sidang pertama yang berlangsung pada sore hari dengan pelaku Debi (20) divonis lima tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan, sementara kasus yang terjadi di desa pelakak kecamatan singkep pesisir ditunda karna saksi kurang lengkap, Kamis (06/8/15).
Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Pinang Sugeng Sudrajat sebagai ketua, Windi Ratnasari anggota Zulfadli anggota, memvonis pelaku Debi (18) dengan hukuman kurungan lima tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah. Pelaku terbukti bersalah dengan melakukan pencabulan sebanyak 10 kali di beberapa lokasi yang berbeda.
Akibat perlakuan tersangka, Korban JN (15) saat ini hamil. Sementara itu hal yang meringankan terdakwa karna terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah, karna sebelumnya terdakwa masih duduk dibangku kelas 12 SMA saat dilaporkan ke polisi. Atas dasar pertimbangan tersebut hakim memberikan keringan kepada terdakwa, selain itu terdakwa juga masih muda dan belum pernah menjalani hukuman.
Sementara itu salah satu keluarga korban Zainudin sangat menyayangkan hukuman yang sangat ringan tersebut, hal ini karna akibat perlakukan terdakwa korban saat ini malu untuk melanjutkan sekolah, dan terpaksa berhenti, saat itu korban masing duduk di bangku Sekolah menengah pertama.
” Pasti keberatan, dia laki-laki masih bisa sekolah, anak kami ini sekarang hamil, dan dia sekarang malu mau sekolah lagi meskipun nanti tidak lagi hami,” ungkapnya.
Sementara itu untuk kasus pencabulan anak 9 tahun di desa Pelakak tidak dapat dilanjutkan dan ditunda, meskipun saat ini saksi dari pelapor sudah lengkap termasuk korban. Namun karna saksi yang diminta oleh terdakwa Asmin tidak hadir, maka sidang tersebut terpaksa di tunda hingga tanggal 12 Agustus 2015.