Merasa Dirugikan Belasan Juta, Warga Dabo Laporkan "EL"

Lingga385 Views
banner 468x60

Selingga.com (18/12) Dabo. Seorang warga, “EI” (41), pria asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, terpaksa ditahan di Polres Lingga setelah dilaporkan sebelumnya oleh salah seorang warga Dabo, terkait dugaan penipuan. Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrimnya, AKP Rangga Primazada, S.H., S.I.K. membenarkan perihal tersebut.
Saat ditemui di Polres Lingga, AKP Rangga Primazada mengatakan kalau modus yang dilakukan “EI” adalah menawarkan diri untuk membawa adik dari pelapor untuk berobat alternatif.
“Kalau modus, menurut cerita dari korban atau pelapor, dia menawarkan diri untuk membawa adik dari pelapor ini, berobat. Berobat di sini, pengobatan alternatif di Tanjungpinang. Ketika adik pelapor ini dibawa ke Tanjungpinang, terlapor ini meminta untuk dikirimkan uang dari pelapor. Menurut dari pelapor, itu 8 kali pengiriman dengan angka yang berbeda-beda,” kata AKP Rangga Primazada yang saat itu didampingi Kanit I, Aipda Safri M.Z. kepada pihak media pada Selasa (17/12) tadi.
Kasat Reskrim Polres Lingga ini juga menambahkan kalau dari keterangan pelapor, pihaknya merasa dirugikan belasan juta rupiah dari “EI”.

Ketua PWI Lingga,Jhony Prasetya saat berada diruang Reskrim Polres Lingga untuk peliputan berita

“Sampai saat ini, korban yang di Dabo atau di Kabupaten Lingga ini hanya 1 orang saja. Tetapi, menurut keterangan dari pelapor sendiri, ada banyak korban, sekitar 15 orang. Akan tetapi, korban yang lainnya itu berada di Tanjungpinang dan Batam. Kalau korban yang ada di Dabo yang melaporkan saat ini, sekitar Rp13,5 juta. Rata-rata korbannya ibu-ibu,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga ini.
Sejauh ini, “EI” ditahan di Polres Lingga dan akan dikenakan Pasal 378 KUHP, Pidana tentang Penipuan.
“Tersangka kita tetapkan di Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Tersangka kita lakukan penahanan. Untuk ancaman hukuman, di bawah 5 tahun, 4 tahun 8 bulan,” jelas AKP Rangga Primazada, S.H., S.I.K. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   Pelabuhan 20 Meter,Warga Over Skip Di Berhala

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *