Pajak Pratama Intai Dana Desa

Lingga267 Views
banner 468x60

Selingga.com – ( 16/09 ). Bantuan dana desa yang dikucurkan dari Pusat membuat pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan menyempatkan waktu dalam bentuk pencerahan Dan sosialisasi di Dabo Singkep pada Rabu (23/09 ) tadi. Acara sosialisasi dan penyuluhan hak Dan kewajiban pajak bagi bendahara desa Dan satker ini menempati Gedung Nasional Dabo yang dimulai Dari pukul 09.00 wib.
Anggaran desa yang dipergunakan dalam penerapan program desa nantinya,tentunya tidak terlepas kewajiban dari sisi pajak nya. Dan berharap kewajiban wajib pajak tidak menimbulkan masalah menyangkut pajak dikemudian hari. Hal tersebut juga dipaparkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, Muhamad Amin kepada Selingga.com di gedung Nasional,Dabo.
” Ini tahun pertama setelah bapak Jokowi menurunkan dana untuk desa. Pemerintah sekarang ini menurunkan anggaran untuk desa. Dan Dari anggaran tersebut Ada yang menyangkut kewajiban bagi masyarakat desa juga. Supaya nantinya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Karena itu Kita adakan sosialisasi tentang hak Dan kewajiban apa sama yang Ada. Termasuk seperti mendaftarkan NPWP Dan sebagainya. Dan dalam UU Kita memberikan amanah, memberikan kepercayaan kepada semua wajib pajak. Baik pihak swasta, negeri, termasuk BUMN, BUMD, baik perorangan, Badan, untuk mendaftarkan sendiri, menghitung sendiri. Jadi petugas pajak berpungsi untuk membimbing, mengarahkan, mensosialisasikan dan sekaligus mengawasi dalam pemenuhan wajib pajak.”Kata Muhamad Amin.
Terkait Dana desa yang dikucurkan oleh pihak Pusat kemungkinan sangat rentan permasalahan dari aspek pajak nya, Muhamad Amin mengatakan kalau pun timbul masalah tersebut kemungkinan dari segi administrasinya.
” Kalau penerapan Dana desa ini nantinya Ada permasalahan Dari sisi pajaknya, Kita akan lihat masalahnya dimana. Kesalahan biasanya pada administrasi, seperti Ada kewajiban melapor tetapi tidak dilakukan atau terlambat. Ini Ada sanksi nya seperti denda. Bisa juga yang lebih berat Dari itu. Seperti yang seharusnya dipotong,tetapi tidak di potong. Itu juga salah,Dan akan dikenakan denda administrasi juga. Dikenakan denda administrasi juga dikenakan bunga 2% perbulan. Bahkan bisa dipidanakan.Seperti kalau sudah di potong,tetapi tidak disetorkan. Nanti dapat tahu Dari temuan atau adanya laporan Dari masyarakat.”Kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan di Gedung Nasional Dabo. (Im)

banner 325x300
Baca juga :   DPRD Lingga Minta Dishub Serius Untuk Mengantisipasi Persiapan Mudik Lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *