Peras Selingkuhannya, “ZZ” Diringkus Satreskrim Polres Lingga

Lingga973 Views
banner 468x60

Selingga.com (13/02) Dabo. Kesal sering dijadikan sebagai objek pemerasan, korban “M” akhirnya melaporkan “I” alias “ZZ” ke pihak berwajib. Dimulai dari hubungan asmara antara keduanya, korban “M” yang telah berkeluarga dan bertempat tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga ini terpaksa harus memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Zam-Zam.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris saat pers rilis yang digelar pada Senin (12/02) tadi di Polres Lingga mengatakan kalau pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka “ZZ”. Tersangka “ZZ” yang merupakan warga Bintan ini sebelumnya ditangkap di daerah Jakarta Barat.

AKP Idris mengatakan kalau total keseluruhan uang yang didapat oleh tersangka “ZZ” dari korbannya “M” ini sekitar Rp11 juta.

“Pelaku ZZ dilakukan penangkapan di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Kalau total pemerasannya, sekitar Rp11 juta dan dilakukan secara bertahap,” kata AKP Idris.

Peras Selingkuhannya, “ZZ” Diringkus Satreskrim Polres Lingga

Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengatakan kalau tersangka “ZZ”, pada kasus ini telah memviralkan video hubungan mereka berdua melalui media sosial.

“Pelaku berpacaran dengan korban yang sudah bersuami. Tersangka ini orang Bintan. Ini melakukan cabul, divideokan, dan kemudian video ini diviralkan melalui facebook. Kemudian pihak korban melaporkan hal tersebut dikarenakan dilakukan pemerasan,” jelas AKP Idris.

AKP Idris menambahkan kalau pelaku selalu mengancam korban “M” dan sering meminta sejumlah uang sejak 2023 lalu.

“Korban selalu diancam, kalau tidak mau memberikan uang, maka akan dimasukkan (video-red) ke facebook dan disiarkan. Ada beberapa akun facebook yang telah tersebar. Ada WA-nya mengancam untuk meminta uang kepada pihak korban yang dilakukan sejak 2023,” papar AKP Idris.

Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengatakan kalau atas perbuatan tersangka “ZZ” ini, dijerat dengan undang-undang terkait dengan ITE, pornografi, dan pemerasan.

Baca juga :   Masjid-Masjid di Katang Bidare Dapat Bantuan Dari Gubernur Kepri

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat (3) Junto Pasal 27 Ayat (3) tentang Perubahan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 369 K.U.H.Pidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 miliar,” kata AKP Idris.

Peras Selingkuhannya, “ZZ” Diringkus Satreskrim Polres Lingga

Sebelumnya, AKP Idris mengatakan bahwa sekira pada Oktober 2023 tersangka “I” alias “ZZ” (38), laki-laki, ada meminta uang kepada korban “M”. Awalnya korban menolak, namun tersangka melontarkan kata-kata kasar dan mengancam akan menyebarkan video yang bermuatan pornografi korban jika tidak mengirimkan sejumlah uang untuk biaya pengobatannya.

“Pelaku dan korban kenal pertama kali melalui media sosial Facebook. Kemudian menjalin hubungan secara diam-diam dan bertemu di salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Tersangka “ZZ” juga merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan tersangka secara diam-diam mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa busana,” kata AKP Idris.

Terakhir, Kasat Reskrim Polres Lingga ini mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana. (Im).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *