Selingga.com (16/06) Dabo. Satpol PP Kabupaten Lingga bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lingga yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan saat ini telah menerapkan pelaksanaan antigen di tempat bagi pemilik usaha dan masyarakat yang kedapatan berada di kedai kopi dan juga tempat-tempat kegiatan malam lainnya yang masih beraktivitas di atas jam 10 malam. Dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (15/06) tadi di Dabo Singkep, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten ini juga menyertakan petugas berpakaian APD lengkap. Pemilik usaha dan masyarakat langsung dilakukan rapid tes antigen saat itu. Usai giat malam yang dimulai dari jam 22.00 WIB lewat tersebut, Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Indra Jaya, yang saat itu didampingi oleh Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal, mengatakan kalau sebelumnya tindakan dengan melakukan rapid tes antigen di lapangan tersebut telah dilakukan di Daik.
“Ini salah satu lanjutan dari kasus yang kita temui di lapangan, beberapa hari ini ada peningkatan. Jadi, untuk itu kita tegakkan guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Kalau di Dabo, ini merupakan yang pertama kali, namun kalau di Daik, telah kita lakukan berkali-kali dengan menerapkan antigen ini,” kata Indra Jaya.
Indra Jaya juga menambahkan kalau ada masyarakat yang kedapatan hasil antigennya positif, maka akan langsung dilakukan karantina di lokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah sebelumnya.
“Ada sekitar belasan orang yang telah kita lakukan antigen. Hasilnya sejauh ini masih negatif semuanya. Kalau tadi di lapangan ada kita temui yang positif, kita akan langsung ambil tindakan untuk di karantina di tempat yang telah kita siapkan,” kata Indra.
Selain pelaksanaan giat malam itu, Indra juga mengatakan kalau kegiatan tersebut akan terus berlanjut nantinya.
“Sasaran kita untuk malam ini adalah kedai kopi, tempat-tempat berkumpul, kafe, dan kegiatan-kegiatan malam lainnya. Insya Allah kegiatan ini nantinya tetap akan berlanjut. Selagi masih ada Covid, insya Allah kita tetap terus melaksanakan kegiatan ini,” kata Indra.
Terhadap pemilik usaha yang kedapatan masih tidak menerapkan aturan yang sudah ada, Kabid Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Lingga ini mengatakan akan dikenakan bisa sanksi hingga penyegelan sementara tempat usaha tersebut.
“Yang (punya tempat usaha-red) kedapatan ngeyel, kita tetap akan melakukan pendekatan secara persuasif, artinya nanti akan ada langkah-langkah berikutnya. Kedua, akan kita berikan teguran dan ketiga, akan kita lakukan penyegelan untuk sementara,” jelas Indra Jaya.
Namun Indra Jaya menambahkan kalau pihak mereka lebih mengutamakan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya untuk menjaga kesehatan di tengah masa pandemik seperti saat ini.
“Kita lebih mengedukasi, artinya kita tetap memberikan pemahaman kepada mereka bahwa ini bukan untuk siapa-siapa, namun ini untuk kebaikan buat diri mereka juga. Kita sayangi keluarga, kita sayangi diri kita, artinya kita menjaga dulu diri kita masing-masing,” terang Indra Jaya. (Im).