Selingga.com (21/07) Kepulauan Anambas. Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto pimpin pemusnahan narkotika jenis kokain dengan berat total 48.473.22 gram. Barang bukti narkotika tersebut merupakan temuan di delapan TKP yang berada di pinggir pantai wilayah Kepulauan Anambas. Hadir dalam kegiatan pemusnahan pada Kamis (21/07) tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Ahmad David S.I.K., Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si., Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K., dan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Anambas.
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/01/VII/2022/SPKT/Polsek Jemaja/Polres Kep. Anambas/Polda Kepri, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Riau, No: Lab: 1204/Nnf/2022, tanggal 8 Juli 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kajari Natuna, Nomor: B-441/L.10.13/Enz.1/07/2022, tanggal 8 Juli 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kajari Natuna, Nomor: B-460/L.10.13/Enz.1/07/2022, tanggal 18 Juli 2022, maka pada hari ini bersama kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 48.473.22 gram,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Wakapolda Kepri ini menambahkan kalau keberhasilan dalam mengamankan barang bukti tersebut merupakan wujud sinergitas yang ada.
″Dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan, dapat diasumsikan bahwa kita telah menyelamatkan kurang lebih 480.000 sampai 500.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas dengan asumsi setiap ons kokain yang kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000 sampai 1.200 orang. Keberhasilan dalam mengamankan barang bukti ini merupakan wujud dari sinergisitas dan kolaborasi Polri bersama TNI serta didukung oleh masyarakat Kepulauan Anambas beserta unsur terkait,” jelas Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Wakapolda Kepri juga memberikan apresiasi kepada semua pihak terutama bagi masyarakat yang melaporkan penemuan barang narkotika tersebut.
″Pada kesempatan hari ini, atas nama Kapolda Kepri, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua DPRD, Pejabat TNI beserta jajarannya, Kajari serta jajarannya, Kapolres Kepulauan Anambas beserta jajarannya, dan kepada masyarakat setempat. Secara khusus, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Rudikon dan Bapak Samsul Bahri beserta kawan-kawan yang telah menemukan barang haram ini dan telah berinisiatif melaporkan ke pihak yang berwenang. Dari 43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain, didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau sebanyak 220.1 gram kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” tutur Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto juga menjelaskan kronologis singkat dari penemuan barang narkotika itu.
″Penemuan barang bukti ini berawal pada tanggal 1 Juli 2022 sekira jam 7.30 WIB di Pantai Tunjuk Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam yang ditemukan oleh Rudikon dan Samsul Bahri yang berprofesi sebagai nelayan yang selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Bhabinkamtibmas dan Polsek Jemaja. Menerima laporan tersebut selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar pantai dan berhasil mendapatkan total 43 bungkus narkotika jenis kokain di 8 TKP dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,” jelas Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Sejauh ini diduga kalau barang narkotika itu berasal dari perbatasan perairan Malaysia dan Thailand yang hanyut hingga masuk ke perairan Kepulauan Anambas.
″Berdasarkan fakta-fakta di atas, penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 (empat puluh tiga) bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas. Dapat dilihat berdasarkan fakta di lapangan bahwa banyak sampah di pantai Pulau Jemaja yang diduga berasal dari perairan internasional atau OPL. Dapat dianalisis bahwa transportasi yang digunakan oleh sindikat kokain internasional adalah kapal laut ke negara tujuan dengan cara mengikat barang bukti narkotika jenis kokain di bawah lambung kapal. Disebabkan faktor cuaca ekstrem, mengakibatkan barang bukti narkotika jenis kokain ini terbawa arus angin barat dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” tutup Wakapolda Kepri, Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto.
Sementara itu Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.ak.. M.Si mengatakan kalau wilayah Kepri yang merupakan wilayah kepulauan sehingga kedepannya sangat membutuhkan penambahan armada kapal atau speed boat dalam membantu memaksimalkan langkah pemberantasan penyeludupan narkotika yang memanfaatkan jalur perairan Kepri sebagai daerah lintasan ke negara lain.
″Seperti yang diketahui bahwa 96% wilayah kita adalah perairan. Banyak sekali tindak pidana ilegal yang terjadi di wilayah kita, terutama tindak pidana narkotika dan human trafficking yang terjadi di wilayah perairan. Di beberapa kesempatan yang lalu juga pernah saya sampaikan bahwa Polda Kepri dan jajaran sangat membutuhkan dukungan kapal ataupun speed boat dalam upaya untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku tindak pidana narkotika yang memang memanfaatkan jalur perairan Kepri ini yang berbatasan dengan berbagai negara tetangga untuk memasukkan atau menyelundupkan narkotika ataupun menjadikan wilayah kita tempat perlintasan untuk menuju ke negara lain,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Harry Goldenhardt S., S.I.K., M.Si.
Sedangkan Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Ahmad David, S.I.K mengatakan kalau dari identifikasi yang ada, dimungkinkan kalau narkotika tersebut merupakan jaringan internasional dari negara lain.
″Kami sudah melakukan kerja sama dengan semua instansi terkait dengan penemuan ini. Dari hasil identifikasi kita, bahwa ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari negara lain dengan sistem pengiriman Ship to Ship sehingga belum sempat memasuki wilayah kita dan cuaca ekstrem sehingga mengakibatkan narkotika ini terbawa arus dan terdampar di pesisir pantai wilayah Kepulauan Anambas,” ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Ahmad David, S.I.K.
Terakhir, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semindang Sakti, S.I.K memjelaskan kalau pihaknya telah melakukan penyisiran ke beberapa wilayah terkait dengan penemuan narkotika tersebut.
″Dalam pencarian barang buktinya, kita juga telah melakukan penyisiran hingga ke semua wilayah pesisir pantai sampai dengan di wilayah telaga, baik di pulau Telaga Besar maupun di Telaga Kecil, bahkan kita juga sudah menelusuri hingga ke Pulau Siantan. Dilakukan penyisiran yang bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut,” imbuh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K. (Red/rls).