Polres Lingga Bidik DKP Provinsi Kepri

Lingga419 Views
banner 468x60

Selingga.com (05/10). Langkah tersangka Zuhri Zuhairi(ZZ) dalam kasus penipuan bantuan alat tangkap nelayan dari DKP Provinsi Kepri harus berakhir di tangan pihak Reskrim Polres Lingga. Setelah sebelumnya honorer di Pemkab Lingga ini telah ditetapkan sebagai DPO.Tersangka ZZ sebelum sempat kabur ke Tanjung Pinang,berhasil diamankan oleh pihak Reskrim Polres Lingga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reakrim AKP Efendri Alie ini pada Senin (02/11) di Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.
” Tersangka ZZ ini berhasil kita amankan setelah sebelumnya pihak kita mendapatkan laporan dari pihak masyarakat.Begitu dapat laporan,kita langsung bergerak ke Senayang.Untunglah tersangka ini belum sempat kabur ke Tanjung Pinang Setelah dilakukan pemeriksaan,kita mendapatkan bukti-bukti adanya keterlibatan oknum DKP Provinsi Kepri. Pengakuan tersangka,uang hasil kutipan dari nelayan desa Selayar sejumlah Rp. 147 juta itu,tersangka (ZZ) hanya menikmati sebesar Rp. 11 juta saja. Sisanya diserahkan kepada salah seorang oknum di DKP Provinsi Kepri. ZZ juga mengakui kalau dia ada mengembalikan uang tersebut kepada pihak nelayan sebesar Rp. 2,5 juta. Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan kembangkan kasus ini dan berangkat ke Tanjung Pinang,guna mendatangi kantor DKP Provinsi Kepri. Untuk Kades Selayar nantinya akan kita dalami dan kita lihat apakah ikut menikmati juga atau tidak uang tersebut.”Papar AKP Efendry Alie kalau ditemui di Dabo pada Kamis (05/10).
Tersangka ZZ akan dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan pihak Polres Lingga juga mengamankan 1 (satu) unit pompong,1 (satu) unit sepeda motor yang dijadikan tersangka sebagai jaminan kepada nelayan,sejumlah kwitansi dan surat perjanjian.(Im)

banner 325x300
Baca juga :   Penyuluhan Hukum Kelurahan Binaan di Kelurahan Dabo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *