Polres Lingga dan Desa Tanjung Harapan Gelar MoU “Kampung Bebas dari Narkoba”

Lingga373 Views
banner 468x60

Selingga.com (07/09) Dabo. Polres Lingga bersama dengan Pemerintah Desa Tanjung Harapan pada Rabu (06/09) tadi menggelar penandatanganan MoU terkait dengan dukungan terhadap program “Kampung Bebas dari Narkoba.

Dalam jalannya kegiatan MoU tersebut dilakukan penandatangan bersama-sama oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga, Drs.Jasmat, Wakapolres Lingga, Kompol Adi Sumardi, S.Kom, Kasat Narkoba Polres Lingga, Iptu Bambang Sadmoko. S.H, Camat Singkep, Agustiar, Kepala Puskesmas Dabo Lama, Heni dan Kepala Desa Tanjung Harapan, Irwansyah.

Kompol Adi Sumardi mengatakan kalau kesepakatan bersama ini merupakan salah satu wujud nyata eratnya jalinan kerjasaman dan koordinasi yang sangat harmonis antara Polres Lingga bersama pemerintah daerah dalam hal ini adalah Desa Tanjung Harapan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kerjasama dan koordinasi dalam hal upaya peningkatan pencegahan, penanganan penyalahgunaan dan pemberantas peredaran gelap narkoba,” kata Kompol Adi Sumardi.

Polres Lingga dan Desa Tanjung Harapan Gelar MoU “Kampung Bebas dari Narkoba”. (foto : istimewa)

Kompol Adi Sumardi juga memberikan apresiasi kepada pihak Desa Tanjung Harapan karena telah menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Lingga yang mendapatkan MoU Kampung Bebas dari Narkoba.

“MoU ini bukan hanya sebagai pengikat tetapi sebagai legalitas bahwanya Desa Tanjung Harapan ini telah resmi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba. Kita juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat bekerja sama dan bahu-membahu memerangi penyalahgunaan narkoba, sehingga terwujud Kampung Bebas dari Narkoba,” tegas Wakapolres.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Lingga Drs.Jasmat yang mewakili Pemkab Lingga mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Lingga sangat mendukung penuh terhadap kegiatan tersebut.

Polres Lingga dan Desa Tanjung Harapan Gelar MoU “Kampung Bebas dari Narkoba”. (foto : istimewa)

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Karena dengan adanya MoU ini, kita akan bersama-sama memberantas, mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah tempat tinggal kita,” kata Jasmat.

Jasmat juga menambahkan kalau narkoba merupakan kejahatan yang bisa menjerat siapa saja.

Baca juga :   Alkes antarkan Syamsuri menjadi tahanan pihak Kejari Lingga

“Peredaran gelap narkoba sudah mencapai situasi mengkhawatirkan terutama pada generasi muda kita, bahkan negara kita dalam posisi darurat narkoba. Hal ini merupakan tantangan bagi kita semua. Narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa dan bisa menjerat siapa saja, tidak memandang kaya atau miskin dan tidak memandang status sosial,” tambah Jasmat. (Red/Rls).

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *