Polres Lingga Serahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan Lingga

Lingga136 Views
banner 468x60

Selingga.com (24/10) Dabo. Setelah dinyatakan lengkap berkas perkaranya, tersangka “AFS” dan barang buktinya diserahkan pihak Polres Lingga melalui Satreskrim Polres Lingga ke Kejari Lingga pada Rabu (23/10) tadi, sekitar pukul 16.00 wib. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap – 2) ke Kejari Lingga itu, terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/ 10/ IV/ 2018 / KEPRI / SPKT-RES. LINGGA, Tanggal 12 April 2018.
Tindak Pidana Korupsi ini berupa penggunaan pencairan dana atas SPJ yang di ajukan oleh Bidang Humas dan Protokoler sekda Kabupaten Lingga TA 2014, dengan kerugian negara sekitar Rp. 1,3 M. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-555 / L.10.14/Ft.1/09/2019, tanggal 20 September 2019, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka “AFS” sudah lengkap.

Polres Lingga Serahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan Lingga. (Foto : istimewa)

Barang bukti yang diserahkan saat itu berupa dokumen administrasi dan keuangan Setda Kabupaten Lingga T.A 2014. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 subsider Pasal 3 Jo 8 UU no.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Tersangka “AFS”yang bertugas di Lingkungan Pemkab Lingga tersebut, diamankan oleh Penyidik Satreskrim Unit Tipikor yang dipimpin oleh Kanit Tipikor, Ipda Wisuda, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. (Im).

banner 325x300
Baca juga :   DPO Untuk Tersangka Bantuan Pompong Desa Selayar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *